Hukum & Kriminal

Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Kursi Panas Antar 2 Mantan Dirut Menuju Lapas (1)

Diterbitkan

-

Mantan Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi divonis 8 tahun penjara. (wan)
Mantan Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi divonis 8 tahun penjara. (wan)

Memontum Sidoarjo – Ini peringatan bagi Pjs Direktur PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Abdul Basit Lao . Pasalnya kursi orang nomor satu di perusahaan pengelolaan air Sidoarjo begitu panas. Hal terbukti dengan terjeratnya 2 Direktur PDAM terdahulu yang terlilit kasus hukum hingga mendekam di Lapas (Lembaga Pemasyarakat) Sidoarjo.

Mengapa Basit perlu waspada ? Berikut hasil wawancara tim liputan Biro Sidoarjo yang digali dari berbagai sumber.

Seperti diketahui 2 mantan Direktur PDAM Delta Tirta, masing-masing H Jayadi dan Sugeng Mujiadi akhirnya bernasib tragis. Itu setelah keduanya divonis bersalah oleh hakim pengadilan Tipikor Surabaya.

Djaadi dieksekusi, setelah tim Kejari Sidoarjo setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Dia terjerat kasus peminjaman uang Rp 3 miliar milik PDAM ke tim sepak bola Deltras pada 2011.

Advertisement

Penyidik kejaksaan menilai pemberian pinjaman itu menyalahi peraturan daerah (Perda). Atas dasar itu, jaksa menuntut Jayadi dengan pidana selama dua tahun. Namun, hakim memvonis Djayadi dengan hukuman selama setahun dan denda Rp 50 juta.

Hukuman tersebut dianulir di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.Namun, ternyata MA menguatkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai dasar bagi jaksa untuk mengeksekusi Jayadi.

Hal yang sama juga dialami Mantan Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi. Pengganti H Jayadi ini divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.

Putusan MA ini jauh lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda yang memvonis terpidana 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Advertisement

Putusan ini bakal membuat mantan Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo ini bakal berlama-lama di tahanan. Selain itu, juga ditetapkan membayar denda Rp 500 juta itu.

“Kasasi untuk terpidana Sugeng Mujiadi kemarin baru turun memang putusannya lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor,” terang Kasi Pidsus, Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto , Senin (22/1/2018).

Seiring dengan berjalanya kasus hukum itu, direktur PDAM kosong, untuk sementara Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifudin diangkat sebagai Plt hingga 30 Juni 2016.

Selanjutnya Basit menjabat pjs Direktur Utama PDAM Delta Tirta pada 2016 menggantikan Plt Dirut PDAM Delta Tirta Nur Ahmad Syaifuddin Basit juga merangkap sebagai direktur operasional dan pelayanan. (ari/fan/yan/bersambung)

Advertisement

 

Advertisement
3 Comments

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas