Hukum & Kriminal

Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim hingga Larut Malam

Diterbitkan

-

LARUT - Sidang kasus dugaan penyerobotan tanah Puskopkar di Pengadilan Negeri Sidoarjo hingga larut malam, Senin (09/12/2019)
LARUT - Sidang kasus dugaan penyerobotan tanah Puskopkar di Pengadilan Negeri Sidoarjo hingga larut malam, Senin (09/12/2019)

Memontum Sidoarjo – Sidang kasus dugaan penyorobotan dan pemalsuan akta otentik lahan milik Puskopkar Jatim digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo hingga larut malam, Senin (9/12/2019). Sidang menghadirkan lima saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo itu cukup memakan waktu lama lantaran semua saksi diperiksa satu per satu.

Kelima saksi itu, diantaranya Kades Janti, M Irsyad, Kades Pranti, Suhaini, Kades Tropodo, M Yusuf, Kades Berbek, Zainul Abidin dan Sekdes Wadungasri, A Yasid.

Kendati siang dimulai pukul 11.30 WIB, namun persidangan baru selesai pukul 21.05 WIB. Dalam persidangan saksi dimintai keterangan Mejelis Hakim yang diketuai Ahmad Peten Sili di ruang Sidang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Dalam persidangan para saksi ditanya JPU seputar pengetahuannya atas dokumen pelepasan tanah di desa masing-masing dan kepada siapa pelepsana hak atas tanah itu diberikan.

Advertisement

“Saudara saksi apakah pernah tahu pelepasan itu, selain ke Puskopkar Jatim,” tanya JPU Budhi Cahyono di tengah persidangan, Senin (9/12/2019).

Kemudian sejunlah saksi mengaku tidak banyak tahu soal pelepasan hak itu selain ke Puskopkar Jatim.

“Setahu saya melalui dokumen pemerintah desa hanya Puskopkar Jatim,” ucap saksi Sekdes Desa Wadungasri, A Yasid dalam persidangan.

Hal serupa juga disampaikan sejumlah saksi lainnya. Sepengetehuan saksi dari dokumen pemerintah desa masing-masing menyebutkan dokumen pelepasan hak tanah atas nama Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim.

Advertisement

“Melalui dokumen pemerintah desa pelepasan itu ke Puskopkar Jatim. H Iskandar (almarhum) saat itu sebagai Kepala devisi Perumahan Puskopkar Jatim pada tahun 1994,” papar saksi Kepala Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, M Yusuf.

BACA : Sidang Penyerobotan Tanah Puskopkar Jatim, Saksi Ungkap Pemalsuan Akta Otentik Lahan

Didiketahui dalam sidang sebelumnya, kelima terdakwa yakni Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian, terdakwa Notaris Dyah Nuswantari didakwa pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dakwaan kemudian dilanjutkan ke Henry J Gunawan. Bos PT Gala Bumi Perkasa, Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan didakwa melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Advertisement

BACA JUGA : Berkas dan Tersangka Penyerobotan Tanah Puskopkar Henry J Gunawan Diserahkan Kejaksaan Sidoarjo

Sedangkan Yuli Eka Wati didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan Notaris Umi Chulsum didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayay 1 ke 1 KUHP.

Kelimanya terdakwa ada keterkaitan satu sama lain dalam melakukan tindak pidana penyerobotan lahan seluas 20 hektar yang merugikan PT Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar yang dilakukan sejak 2008 hingga 2015 itu. Wan/yan

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas