Politik

KPU Sidoarjo Pastikan Bacabup dan Bacawabup Perseorangan Tak Bisa Maju Lewat Parpol

Diterbitkan

-

SOSIALISASI - Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak menggelar sosialisasi tahapan dan persyaratan pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 di Hotel Luminor, Sidoarjo, Kamis (19/12/2019) sore
SOSIALISASI - Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak menggelar sosialisasi tahapan dan persyaratan pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 di Hotel Luminor, Sidoarjo, Kamis (19/12/2019) sore

Memontum Sidoarjo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menggelar sosialisasi tahapan dan persyaratan pencalonan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 di Hotel Luminor Sidoarjo, Kamis (19/12/2019). Dalam sosialisasi yang dihadiri para pengurus partai dan tokoh masyarakat Sidoarjo itu, terungkap dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Perseorangan tidak diperbolehkan maju melalui partai.

Komisioner KPU Sidoarjo Devisi Teknis Penyelenggaraan, Miftakhul Rohmah mengatakan dalam PKPU No 18 Tahun 2019 pasal 34 ada aturan terkait pencalonan perseorangan. Salah satunya membatasi gerak calon perseorangan.

“Di pasal ini diatur, apabila calon perseorangan sudah mendaftar dan mengikuti tahapan verifikasi administrasi di KPU, maka tidak lagi dapat mencalonkan diri melalui Partai Politik (Parpol),” kata Miftakhul Rohmah di Hotel Luminor Sidoarjo, Kamis (19/12/2019).

Bagi Miftha dalam tahapan calon perseorangan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu perbedaan itu, da tiga model form yang harus dilengkapi. Diantaranya pernyataan dukungan (B1 KWK) dengan jumlah dukungan 90.843 yang tersebar di seluruh kecamatan. Kedua rekap dukungan nama per desa (B11 KWK) yang merupakan Rekap nama dari B1 KWK. Terakhir D2 rekap jumlah dukungan dari setiap kecamatan dan desa.

Advertisement

“Kalau calon melalui jalur perseorangan itu lolos pada proses pengecekan dan verifikasi administrasi, maka baru berhak mendaftarkan diri sebagai pasangan calon pada 16-18 Juni 2020. Tetapi kalau mereka tidak memenuhi persyaratan, mereka tidak bisa mendaftar,” ungkapnya.

Miftha mengungkapkan bunyi pasal yang mengatur calon perseorangan yang tidak dapat maju dari Parpol yakni PKPU No 18 Tahun 2019 Pasal 34. Bunyinya Bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah mengikuti proses verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

“Maka Bakal Pasangan Calon perseorangan tidak dapat diajukan sebagai calon dan/atau Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik,” tegasnya.

Sementara Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak menegaskan sosialisasi tentang tahapan secara keseluruhan ini penting disampaikan. Akan tetapi fokusnya pada sosialisasi persyaratan pencalonan perseorangan.

Advertisement

“Kami mengundang semua pihak dan elemen masyarakat untuk mensosialisasikan Tahapan Pilkada sesuai dengan PKPU No 18 Tahun 2019. Khususnya persyaratan calon perseorangan agar semua memahaminya,” tandasnya. Wan/yan

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas