Hukum & Kriminal

Tak Bayar Pajak, Berlian Rp 1,59 Miliar Milik Warga India Dilelang Bea Cukai Juanda

Diterbitkan

-

Tak Bayar Pajak, Berlian Rp 1,59 Miliar Milik Warga India Dilelang Bea Cukai Juanda

Memontum Sidoarjo – Tim gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda terpaksa mengamankan gem stone berupa emerald, belian dan berlian hitam senilai Rp 1,59 miliar. Berlian bernilai miliaran ini diamankan karena pemiliknya, MMS warga India tidak membayar pajak masuknya barang itu.

“Pelaku menyelundupkan gem stone ini saat naik pesawat Air Asia QZ-321 2 Pebruari 2019 lalu,” terang Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harijanto kepada Memontumcom, Senin (23/12/2019).

DILELANG - Penyelundupkan 24 bungkus Gem Stone berupa Emerald, Berlian, dan Berlian Hitam yang dibawa menumpang pesawat Air Asia QZ-321, MMS warga India senilai Rp 1,59 miliar dilelang KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Senin (23/12/2019)

DILELANG – Penyelundupkan 24 bungkus Gem Stone berupa Emerald, Berlian, dan Berlian Hitam yang dibawa menumpang pesawat Air Asia QZ-321, MMS warga India senilai Rp 1,59 miliar dilelang KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Senin (23/12/2019)

Lebih jauh, Budi menguraikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut pada Pasal 9 ayat 1. Isinya barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. Sedangkan untuk barang pribadi penumpang nilai pembebasan Bea Masuk USD 500 per orang.

“Dengan adanya lelang Gem Stone (Emerald, Berlian, Berlian Hitam) ini membuktikan Bea Cukai Juanda tetap konsisten dalam menjalankan tugas disamping sebagai Community Protector juga sebagai Revenue Collector,” imbuhnya.

Budi menegaskan jika Gem Stone yang dibawa Mr MMS warga India ini sebetulnya bukan barang ilegal. Namun ada keharusan bayar pajak. Hal itu belum dilakukan MMS yang totalnya sekitar Rp 1.59 miliar.

Advertisement

“Kalau MMS sudah membayar bea yang sudah ditentukan, maka barang tersebut tidak akan dilelang seperti sekarang ini,” tegasnya.

Sementara berdasarkan uji keaslian dan nilai taksiran dari Kepala Kantor dan hasil pengujian PT Pegadaian diketahui 24 bungkus Gem Stone tersebut dinyatakan asli. Nilainya taksiran harga barang sejumlah Rp 1,59 miliar. Karena nilai harga barang yang signifikan maka Bea Cukai Juanda menetapkan barang ini untuk dijual melalui mekanisme lelang.

“Nilai limit lelang berdasarkan perkiraan harga taksiran dari PT Pegadaian terhadap 24 bungkus Gem Stone maka ditetapkan harga limit lelang adalah Rp 596.293.500,” pungkasnya. Wan/yan

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas