Hukum & Kriminal

Maling Goblok, Curi Laptop Dijual ke Pemilik

Diterbitkan

-

Tersangka Pencurian Andiko Fernando Javer, saat digelandang petugas Polsek Krembung (gus)
Tersangka Pencurian Andiko Fernando Javer, saat digelandang petugas Polsek Krembung (gus)

Memontum Sidoarjo – Andiko Fernando Javer (19), pemuda asal Dusun Balowono, Desa Wonomlati, Kecamatan Krembung dijemput unit Reserse Kriminal, dan dijebloskan sel tahanan Polsek Krembung. Itu setelah kedapatan mencuri Net Book merk Axio, milik Alvin Sukriyatis warga Desa Cangkring, pada 24 Desember 2019 lalu.

Kapolsek Krembung AKP Purwanto menyatakan dari tangan tersangka diamankan . 1 Net Book warna putih, 1 buku BPKB motor Yamaha, 1 buku BPKB motor Honda Beat, dan 1 buah besi tata panjang 25 centimeter disita sebagai barang bukti.

Menurut mantan Kanit Intel Polsek Kota Sidoarjo, menjelaskan pencurian itu , diketahui oleh korbannya saat dari pulang kerja sekitar 16.00 WIB. Saat itu, setibanya dirumah melihat pintu ruang kamar depan serta belakang dengan kondisi berantakan.

Kemudian korban melakukan pengecekan kedalam ruangan, dan ternyata pintu ruang tengah serta pintu belakang rumah terbuka dengan engsel pintu rusak bekas congkelan menggunakan tatah.

Advertisement

Pencurian terungkap, setelah tersangka menjual hasil curian kepada korban. Ketika itu tersangka mendatangi rumah korban, dengan membawa barang hasil curian. Dia berdalih barang curian itu, adalah barang gadai dari seseorang korban kecelakaan. Tetapi dalih tersangka, tidak dipercayai begitu saja oleh korban.

Selajutnya korban mencecar dengan pertanyaan Dari situlah tersangka, tidak dapat bisa menjawab maupun menjelaskan asal-usul barang tersebut. Akhirnya kasus itu dilaporkan korbannya, ke Polsek Krembung untuk ditindak lanjuti. (gus/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas