Hukum & Kriminal

Pakai Faktur Fiktif Rugikan Negara Rp 227,8 Juta, Direktur CV DJT Sidoarjo dan Calonya Terancam 6 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Pakai Faktur Fiktif Rugikan Negara Rp 227,8 Juta, Direktur CV DJT Sidoarjo dan Calonya Terancam 6 Tahun Penjara

Memontum Sidoarjo – Tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menyerahkan berkas, barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan penggunaan faktur pajak fiktif ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Rabu (29/1/2020). Selain dinyatakan berkas perkara ini lengkap alias P 21 juga disebabkan proses penyidikan perkara pengembangan DJP Pusat ini sudah selesai 100 persen.

Kedua tersangka yang diserahkan ke JPU Kejari Sidoarjo itu adalah TH alias G selaku Direktur CV DJT di Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Selain itu, TS yang diduga kuat turut serta membantu G dalam melakukan tindakan pidana dengan sengaja menggunakan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS). Bahkan menyampaikan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

SERAHKAN - Dua tersangka kasus dugaan penggunaan faktur fiktif diserahkan tim penyidik Kanwil DJP Jatim II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (29/1/2020)

SERAHKAN – Dua tersangka kasus dugaan penggunaan faktur fiktif diserahkan tim penyidik Kanwil DJP Jatim II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (29/1/2020)

“Kami (Kanwil DPJ Jatim II) melalui Korwas PPNS Kapolda Jatim menyerahkan dua tersangka yakni TH alias G dan TS ke JPU Kejari Sidoarjo agar perkara tindak pidana perpajakan ini segera disidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo,” terang Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani, Rabu (29/1/2020).

Lusiani menguraikan tersangka TS berperan sebagai pihak yang mencarikan faktur pajak fiktif yang digunakan sebagai kredit pajak SPT masa PPN CV DJT yang beralamat di Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Proses itu dalam kurun waktu Januari 2010 sampai Desember 2011.

“Akibat perbuatan kedua tersangka ini, memicu kerugianpendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 227,8 juta,” tegasnya.

Advertisement

Sementara itu, lanjut Lusiani menegaskan dalam kasus perpajakan ini tim penyidik Kanwil DJP Jatim II selama Tahun 2019 menangani sebanyak 19 perkara. Akan tetapi, yang selesai hingga tahap persidangan ada 4 perkara ditambah penyerahan kedua tersangka baru itu. Sedangkan di Tahun 2020 ada sekitar 22 perkara perpajakan baru yang masih dalam tahap penyelidikan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat UU No 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau belum dibayar,” tandasnya. Wan/yan

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas