Pemerintahan
Pelayanan Pajak Ditiadakan, WP di Sidoarjo Tetap Bisa Laporan SPT Lewat E Filing dan Pos
Memontum Sidoarjo – Seiring upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II memastikan mulai tanggal 16 Maret sampai 5 April 2020 pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditiadakan. Hal itu sama halnya di KPP di seluruh Indonesia untuk sementara juga ditiadakan.
Peniadaan sementara pelayanan perpajakan ini juga termasuk pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK). Hal itu, baik yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.
“Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, tapi tetap dengan pembatasan tertentu,” kata Kabid P2Humas Kanwil DJP Jatim II, Nyoman Ayu Ningsih, Senin (16/3/2020).
Lebih jauh, Nyoman memaparkan meski layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak (WP) tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing atau e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.
“Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. WP tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya,” ungkapnya.
Bahkan, kata Nyoman dalam memberikan kemudahan dan kepastian kepada WP Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran. Yakni sampai 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
“Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan (Pemungutan) untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh WP diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Tapi, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, WP juga dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online. Seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id.
Selain itu, permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP serta akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
“Untuk layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja,” paparnya.
Nyoman menegaskan selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya. Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi.
“Meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya masing-masing,” tandasnya. Wan/yan
- Berita5 tahun
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
- Pemerintahan5 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
- Hukum & Kriminal5 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
- Hukum & Kriminal5 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
- Berita5 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
- Pendidikan4 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
- Pemerintahan5 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
- Pemerintahan5 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)