Hukum & Kriminal

200 Butir Pil Ekstasi Diselundupkan ke Lapas Porong

Diterbitkan

-

GAGAL - Tersangka Angga Udayana (28) warga Desa/Kecamatan Buduran gagal menyelundupkan 200 butir pil ekstasi ke dalam Lapas Porong diamankan petugas Lapas dan Polsek Porong bersama barang buktinya, Senin (30/03/2020) malam
GAGAL - Tersangka Angga Udayana (28) warga Desa/Kecamatan Buduran gagal menyelundupkan 200 butir pil ekstasi ke dalam Lapas Porong diamankan petugas Lapas dan Polsek Porong bersama barang buktinya, Senin (30/03/2020) malam

Memontum Sidoarjo – Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika terus ditabuh Kanwil Kemenkumham Jatim. Sipir Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya penyelendupan 200 butir pil diduga ekstasi ke dalam Lapas Senin (30/3/2020) malam. Kesiapsiagaan sipir Lapaa Porong itu, diapresiasi Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono.

“Saya mendapatkan laporan soal penggagalan upaya penyelundupan barang haram ke dalam Lapas Porong itu dari Kalapas Porong Tonny Nainggolan. Kami mengapreasi kinerja Sipir Lapas ini,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Selasa (31/3/2020).

Krismono meceritakan sekitar pukul 18.10 WIB seorang pengunjung Angga Udayana (28) warga Desa/Kecamatan Buduran, Sidoarjo memasuki area Lapas Porong dengan membawa paketan barang. Dia mengaku akan menitipkan pakaian untuk dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Yakni Yosua Tri Setiawan warga Putat Jaya C Timur, Kecamatan Sawahan, Surabaya yang divonis 5 tahun subsider 4 bulan penjara karena kasus narkoba dan Robi Sapto Priyadi warga Putat Jaya C Timur, Kecamatan Sawahan, Surabaya yang divonis 6 tahun subsider 2 bulan dalam kasus narkoba.

“Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) meminta AU (Angga Udayana) untuk masuk ke Portir. Petugasmengunci pintu I dan II dilanjutkan memeriksa barang bawaan yang dibawa AU melalui mesin X-Ray. Di mesin X-Ray, petugas melihat bungkusan mencurigakan paket sweater baru digeledah. Ternyata di dalam lipatan sweater berwarna biru tua itu terdapat dua bungkusan plastik berisi pil 200 butir yang diduga narkotika,” tegasnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Tonny Nainggolan memastikan petugas P2U melaporkan kejadian ini kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Porong dan dilanjutkan koordinasi dengan pihak Polsek Porong. Pihak Lapas lalu menyerahkan AU dan barang bukti yang ada kepada polisi.

“Karena ulah hendak menyelundupkan pil berwarna merah muda itu, kedua WBP yang diduga terlibat kejadian ini yaitu YTS (Yosua Tri Setiawan) dan RSP (Robi Sapto Priyadi) diperiksa secara intensif. Saat ini keduanya diletakkan di sel isolasi sambil menunggu penyidikan lebih lanjut dari kepolisian,” ungkapnya.

Atas prestasi ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim bakal memberi apresiasi dan menyatakan akan memberikan reward kepada petugas yang berhasil menggagalkan upaya terlarang itu.

“Hasil ini menjadi bukti, kami tidak pernah main-main dengan peredaran gelap narkotika di Lapas,” tandasnya. Wan/yan

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas