Pemerintahan
Pelanggar PSBB II di Sidoarjo Disanksi Sosial Ikut Pemakaman dan Masak di Dapur Umum
Memontum Sidoarjo – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid Dua di Sidoarjo mulai berlaku, Selasa (12/5/2020) hingga 14 hari kedepan. Ada sejumlah peraturan baru di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo, termasuk sanksi bagi warga yang melanggar selama pelaksanaan.
“Misalnya sanksi sosial dengan diminta ikut memakamkan jenazah warga meninggal dan memasak di dapur Covid-19,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Selasa (12/05/2020) malam.
Sumardji menjelaskan dalam aturan baru ini pemerintah lebih fokus dalam penanganan Covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk. Yakni memaksimalkan tugas dan keterlibatan RT, RW sampai tingkat kelurahan serta peran para relawan, khususnya unsur tiga pilar.
“Ada pembeda dari PSBB jilid pertama. Dalam PSBB jilid dua ini ada sejumlah aturan barunya,” imbuhnya.
Menurut Sumardji aturan baru ini diantaranya bagi warga yang keluar rumah harus membawa KTP, surat keterangan dari tempat kerja, plus surat keterangan dari RT/RW di tempat tinggalnya. Akan tetapi jika tidak membawa surat itu, maka bakal dikenakan sanksi.
“Misalnya warga Sidoarjo yang bekerja di Surabaya. Saat kembali ke Sidoarjon saat melalui pemeriksaan petugas check point harus menunjukan KTP, surat keterangan dari tempat kerja kalau ada. Yang terpenting bisa menunjukan surat keterangan dari RT/RW tempat tinggalnya. Kalau tidak dilengkapi surat keterangan RT/RW maka kami minta untuk putar balik,” ungkapnya.
Untuk sanksi, kata Sumardji tetap ada teguran lisan dan tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha bagi pengelola tempat usaha yang melanggar peraturan PSBB. Akan tetapi yang terbaru dalam pemberian sanksi di PSBB jilid dua adalah adanya sanksi sosial untuk pelanggar. Sanksi sosial ini tujuannya selain memberi efek jera dan mengedukasi warga yang melanggar tentang bahaya Covid-19.
“Sanksi sosialnya contoh seperti pelanggar dipekerjakan di dapur umum peduli Covid-19, ikut memakamkan warga yang meninggal dunia, membersihkan tempat ibadah, tempat fasum dan beberapa bentuk sanksi sosial lainnya,” urainya.
Baca : PSBB Surabaya Raya Diperpanjang Sampai 25 Mei 2020, Pelanggar Disanksi Tak Bisa Ngurus SIM dan SKCK
Sementara itu, Sumardji berharap dalam pemberlakuan sanksi sosial di PSBB jilid dua ini dapat menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya wabah virus Corona. Seperti di wilayah Kecamatan Waru dan Kecamatan Taman yang belakangan ini, lonjakan Covid-19 begitu cepat akibat kesadaran masyarakatnya jauh dari harapan.
“Karenanya saya optimis, pada PSBB jilid dua ini penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” pungkasnya. Wan/yan
- Berita5 tahun
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
- Pemerintahan5 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
- Hukum & Kriminal5 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
- Hukum & Kriminal5 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
- Berita5 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
- Pendidikan4 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
- Pemerintahan5 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
- Pemerintahan5 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)