Pemerintahan

Pelanggar PSBB II di Sidoarjo Disanksi Sosial Ikut Pemakaman dan Masak di Dapur Umum

Diterbitkan

-

PENJELASAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menyampaikan sejumlah sanksi pelanggar PSBB tahap II dengan sejumlah sanksi sosial termasuk ikut mengubur jenazah Covid-19 dan membersihkan masjid, Selasa (12/05/2020) malam
PENJELASAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menyampaikan sejumlah sanksi pelanggar PSBB tahap II dengan sejumlah sanksi sosial termasuk ikut mengubur jenazah Covid-19 dan membersihkan masjid, Selasa (12/05/2020) malam

Memontum Sidoarjo – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid Dua di Sidoarjo mulai berlaku, Selasa (12/5/2020) hingga 14 hari kedepan. Ada sejumlah peraturan baru di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo, termasuk sanksi bagi warga yang melanggar selama pelaksanaan.

“Misalnya sanksi sosial dengan diminta ikut memakamkan jenazah warga meninggal dan memasak di dapur Covid-19,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Selasa (12/05/2020) malam.

Sumardji menjelaskan dalam aturan baru ini pemerintah lebih fokus dalam penanganan Covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk. Yakni memaksimalkan tugas dan keterlibatan RT, RW sampai tingkat kelurahan serta peran para relawan, khususnya unsur tiga pilar.

“Ada pembeda dari PSBB jilid pertama. Dalam PSBB jilid dua ini ada sejumlah aturan barunya,” imbuhnya.

Advertisement

Menurut Sumardji aturan baru ini diantaranya bagi warga yang keluar rumah harus membawa KTP, surat keterangan dari tempat kerja, plus surat keterangan dari RT/RW di tempat tinggalnya. Akan tetapi jika tidak membawa surat itu, maka bakal dikenakan sanksi.

“Misalnya warga Sidoarjo yang bekerja di Surabaya. Saat kembali ke Sidoarjon saat melalui pemeriksaan petugas check point harus menunjukan KTP, surat keterangan dari tempat kerja kalau ada. Yang terpenting bisa menunjukan surat keterangan dari RT/RW tempat tinggalnya. Kalau tidak dilengkapi surat keterangan RT/RW maka kami minta untuk putar balik,” ungkapnya.

Untuk sanksi, kata Sumardji tetap ada teguran lisan dan tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha bagi pengelola tempat usaha yang melanggar peraturan PSBB. Akan tetapi yang terbaru dalam pemberian sanksi di PSBB jilid dua adalah adanya sanksi sosial untuk pelanggar. Sanksi sosial ini tujuannya selain memberi efek jera dan mengedukasi warga yang melanggar tentang bahaya Covid-19.

“Sanksi sosialnya contoh seperti pelanggar dipekerjakan di dapur umum peduli Covid-19, ikut memakamkan warga yang meninggal dunia, membersihkan tempat ibadah, tempat fasum dan beberapa bentuk sanksi sosial lainnya,” urainya.

Advertisement

Baca : PSBB Surabaya Raya Diperpanjang Sampai 25 Mei 2020, Pelanggar Disanksi Tak Bisa Ngurus SIM dan SKCK

Sementara itu, Sumardji berharap dalam pemberlakuan sanksi sosial di PSBB jilid dua ini dapat menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya wabah virus Corona. Seperti di wilayah Kecamatan Waru dan Kecamatan Taman yang belakangan ini, lonjakan Covid-19 begitu cepat akibat kesadaran masyarakatnya jauh dari harapan.

“Karenanya saya optimis, pada PSBB jilid dua ini penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” pungkasnya. Wan/yan

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas