Pemerintahan

26 Orang Terjaring Razia Masker di Krian, 15 Kena sanksi Bersih-Bersih

Diterbitkan

-

SANKSI SOSIAL - Sebanyak 26 pengendara yang terjaring operasi masker 15 diantaranya disanksi sosial bersih-bersih sisanya 11 orang disita KTP hingga 14 hari ke depan saat razia gabungan di depan kantor Kecamatan Krian, Senin (06/07/2020)
SANKSI SOSIAL - Sebanyak 26 pengendara yang terjaring operasi masker 15 diantaranya disanksi sosial bersih-bersih sisanya 11 orang disita KTP hingga 14 hari ke depan saat razia gabungan di depan kantor Kecamatan Krian, Senin (06/07/2020)

Memontum Sidoarjo – Kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih rendah. Seperti tampak saat adanya razia penggunaan masker di depan Kantor Kecamatan Krian, Sidoarjo, Senin (6/7/2020). Hasilnya, 26 orang pengguna jalan baik pengendara roda dua, empat dan kendaraan angkutan ditertibkan petugas gabungan Polsek Krian, Koramil Krian dan Satpol PP.

Masyarakat yang melanggar ketentuan Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020, tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif di tengah pandemi Covid-19 di Sidoarjo diberi sejumlah sanksi. Rincianya 11 orang mendapatkan sanksi berupa penahanan KTP hingga 14 hari ke depan dan sisanya 15 orang diberi sanksi sosial berupa menyapu halaman kantor Kecamatan Krian.

“Hasil dari razia penggunaan masker pagi ini masih banyak yang melanggar. Kami berharap agar masyarakat segera sadar akan pentingnya penggunaan masker maupun protokol kesehatan,” kata Kapolsek Krian Kompol M Kholil, Senin (6/7/2020). Bagi Kholil pentingnya disiplin masyarakat, dapat mempercepat terputusnya mata rantai Virus Covid-19.

“Karenanya sosialisasi dan razia akan terus dilakukan, bertujuan membentuk disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.

Advertisement

Sementara Camat Krian, Agus Maulidy merinci dari 26 pelanggar penggunaan masker, sebanyak 15 orang terkena sanksi sosial membersihkan sampah di jalan dan halaman kantor Kecamatan Krian. Sedangjan sisanya 11 orang lainnya KTPnya harus disita dan dapat diambil di kantor Kecamatan Krian 14 hari berikutnya.

“Operasi masker ini sudah 3 kali terlaksana. Tujuannya memberi pembelajaran agar warga di masa transisi ini membiasakan diri memakai masker dan sekaligus peringatan. Pengguna jalan yang tidak memakai masker disanksi sesuai Perbup Nomor 44 Tahun 2020 yakni sanksi sosial atau penyitaan KTP selama 14 hari. Ini untuk memberikan efek jerah bagi para pelanggar,” tegasnya.

Sementara itu, kata Agus yang juga mantan Camat Sidoarjo ini di wilayah Kecamatan Krian berdasarkan datanya ada 77 orang positif Covid-19. Setiap hari sekitar 2 sampai 3 kasus penambahan Covid-19.

“Meski data itu masih dibawah wilayah Taman maupun Waru, saya berharap warga dapat menjaga diri dengan melaksanakan protokol kesehatan agar semua dapat sehat dan normal,” tandasnya. Par/Wan/yan

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas