Hukum & Kriminal
Warga Mojokerto Tega Hajar Teman, Bawa Kabur Motor Korban
Memontum Sidoarjo – Tersangka pembegalan di persawahan Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, M Zaki Nurdin (24) warga Gang Kalimati, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ditembak kedua kakinya karena dianggap melawan petugas. Aksi kejam tersangka menghajar Adin (26) warga Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ini diduga akibat pengaruh konsumsi minuman keras (miras).
Kemudian, karena antara korban dan tersangka teman, keduanya akhirnya berkelahi hingga jatuh korban itu. Tidak hanya itu, usai menghajar korban, tersangka membawa kabur motor korban ke persembunyiannya di Pungging, Mojokerto. “Peristiwa perkelahian itu bermula dari perselisihan keduanya usai pesta miras di Lapangan Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo 30 September 2020 malam. Setelah itu keduanya pergi ke rumah temannya. Sejam kemudian mereka pulang,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono, Selasa (13/10/2020) sore.
Lebih jauh, Imam Yuwono menceritakan dalam perjalanan dengan berboncengan mengendarai motor, korban menanyakan hand phone (HP) miliknya yang hilang kepada tersangka. Merasa tersinggung dituduh mengambil HP milik korban, membuat tersangka naik pitam hingga memukuli muka korban berkali-kali. Di lokasi kejadian belakang punden Mbah Guntur Sukodono terdapat sebatang kayu yang diambil tersangka untuk menghajar korban hingga tersungkur tak berdaya itu.
“Mengetahui temannya jatuh tak berdaya, tersangka langsung kabur mengendarai motor korban hingga ke arah Pungging, Mojokerto tempat asalnya,” imbuhnya.
Aksi perampasan diketahui, saat korban ditemukan warga dan petugas Polsek Sukodono saat patroli di TKP dalam keadaan tergeletak tidak sadarkan diri pada 1 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah penyelidikan mendalam dan ditemukan alat bukti yang cukup, tim Unit 1 Pidum Polresta Sidoarjo segera mencari keberadaan tersangka. “Mendapat informasi tersangka berada di Pungging, Mojokerto langsung diburu ditangkap di lokasi itu,” tegasnya.
Imam menegaskan tersangka ditangkap di warung kopi daerah Pungging Mojokerto pada 2 Oktober 2020 malam. Saat ditangkap, tersangka sempat melawan dan membahayakan petugas. Karena itu, diambil tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki tersangka untuk melumpuhkannya. “Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Tersangka diancam dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara,” tandasnya. (wan/syn)
- Berita5 tahun
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
- Pemerintahan5 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
- Hukum & Kriminal5 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
- Hukum & Kriminal5 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
- Berita5 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
- Pendidikan4 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
- Pemerintahan5 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
- Pemerintahan5 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)