SEKITAR KITA
Pemkab Sidoarjo Ingatkan Warga Manfaatkan Program Diskon BPHTB dan Penghapusan Denda Pajak Daerah

Memontum Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebelumnya telah hadirkan program diskon 50 persen untuk pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) bagi warga Kabupaten Sidoarjo yang mengikuti program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) hingga 29 September 2023 mendatang.
Pengurangan BPHTB 50 persen itu, sudah tertuang dalam Peraturan Bupati nomor 19 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2017 tentang tata cara pemungutan BPHTB.
Adanya diskon tersebut, diharapkan jumlah pembayar BPHTB juga terus meningkat. Sehingga, target capaian pajak BPHTB tahun 2023 bisa tercapai. “Pengurangan pembayaran BPHTB ini untuk kemaslahatan bersama, tentunya peserta PTSL tidak terlalu terbebani dengan pajak BPHTB,” kata Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, Jumat (25/08/2023) tadi.
Baca juga :
- Kapolsek Gedangan Beri Dukungan Moril untuk Korban Rumah Rusak Diterjang Angin
- Basarnas Beri Penghargaan Pemkab Sidoarjo dalam Keterlibatan Operasi SAR Bangunan Ponpes Al-Khoziny
- BMKG Juanda Peringatkan Cuaca Ekstrem yang Berpotensi Banjir hingga Puting Beliung
- Operasi Pencarian Korban Runtuhnya Bangunan Ponpes Al Khoziny Resmi Ditutup, Korban Meninggal 67 Orang
Di Sidoarjo sendiri, paparnya, terdapat 225 desa yang melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan ditargetkan 25.517 bidang yang akan disertifikatkan lewat program PTSL. Program PTSL merupakan program pemerintah pusat untuk mempercepat pencatatan tanah. “Sidoarjo turut mendukung program tersebut, salah satunya dengan memberikan keringanan pembayaran BPHTB,” imbuh Gus Muhdlor-sapaannya.
Tidak hanya itu, Pemkab Sidoarjo juga memberikan Penghapusan denda pajak daerah yang berlaku untuk PBB (Pajak Bumi Bangunan) dan PDL (Pajak Daerah Lainnya) seperti Reklame, Parkir, Hiburan, Restoran hingga tahun pajak 2022 dan masa pajak Januari hingga Mei 2023.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono, mengatakan bahwa kebijakan Bupati Sidoarjo ini diharapkan bisa meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak. “Selain itu, kami juga berharap agar kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin tinggi dengan adanya inovasi, termasuk keringanan pembayaran penghapusan denda dan juga proses pembayaran secara digital yang mudah,” harapnya. (on/sit)

Berita7 tahunDirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
Pemerintahan6 tahun7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
Hukum & Kriminal6 tahunDensus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
Hukum & Kriminal6 tahunJoki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
Berita6 tahunSeven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
Pendidikan6 tahunSiswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
Pemerintahan6 tahunRatusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
Pemerintahan6 tahunOperasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)















