Hukum & Kriminal

Warga Medalem Edarkan Pil Koplo

Diterbitkan

-

Tersangka M. Aris Susanto saat di gelandang petugas Polsek Krembung (gus)

Memontum Sidoarjo – Setelah berhasil menangkap M. ibnu Mas’ut (21), warga Gelang Unit Serse Kriminal Polsek Krembung kembali meringkus, M. Aris Susanto (31), warga RT. 03 RW. 01, Desa Medalem dengan TKP jalan Raya Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Selasa (13/8/2019) kemarin petang.

Dari tangan tersangka, disita barang bukti sebanyak 1000 butir pil koplo jenis double L. Kini tersangka dijebloskan, ke sel tahanan Polsek Krembung untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kapolsek Krembung AKP Guntoro, SE. MH melalui Kanit Reskrim Ipda Soepatman SH menjelaskan , tersangka ini berhasil diamankan oleh anggotanya. Tersangka yang satu ini masih ada kaitannya, dengan tersangka yang pertama yakni M. Ibnu Mas’ut. ” Ketika kita periksa tersangka Ibnu mencokt nama Aris . Berbekal keterangan itulah, kami sekitar pukul 19.00 WIB langsung mendatangi rumah M. Aris Susanto namun tidak ada dirumah,” ucapnya

Pada saat anggota balik dari rumah tersangka, dan melintasi jalan raya Desa Gelang berpapasan dengan tersangka sedang mengendarai motor. ” Kami tidak mau kecolongan dan lolos, saat itupula diamankan. Kemudian digeledah dan ditemukan kantong plastik berwarna putih berisi pil koplo jenis double L “, terangnya, Rabu (14/8) siang

Advertisement

Selanjutnya tersangka digelandang ke Polsek Krembung untuk di mintai keterangan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Tersangka di jerat Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan pil koplo sebanyak 1000 butir disita sebagai barang bukti. Menurut keterangan tersangka, kepada penyidik mengakui bahwa dirinya sengaja menjual pil koplo, karena tidak memiliki pekerjaan. (gus/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas