Pemerintahan
Masa Jabatan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2020 Hanya 4 Tahun
Memontum Sidoarjo – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di Sidoarjo mulai berjalan. Namun sayangnya, masa jabatan Bupati Sidoarjo hasil Pilkada 2020 berkurang setahun.
Jika sebelumnya masa jabatan Bupati Sidoarjo 5 tahun, kali ini masa jabatan Bupati Sidoarjo hanya berlangsung 4 tahun. Sisanya setahun Bupati Sidoarjo hanya mendapatkan kompensasi gajinya saja. Padahal, saat ini sejumlah Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sidoarjo yang bakal mengikuti kontes Pilkada pada September 2020 itu sudah mulai mengumpulkan tim sukses dan para calon pemilihnya.
“Kami perkirakan masa jabatan Bupati Sidoarjo hasil Pilbup 2020 kurang lebih 4 tahun itu. Tapi sisanya 1 tahun berikutnya tetap mendapatkan kompensasi gaji penuh,” terang Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak, Selasa (08/10/2019).
Berkurangnya masa jabatan Bupati Sidoarjo ini, lanjut Iskak juga berlaku bagi 270 daerah lain yang ikut Pilkada Serentak Tahun 2020 se Indonesia. Hal itu lantaran Kemendagri merencanakan pemilihan serentak mulai Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia Tahun 2024 mendatang.
“Memang itu kebijakan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jadi jabatan bupati yang biasanya 5 tahun. Hasil Pilkada 2020 diperkirakan kurang dari 4 tahun itu. Karena pelantikan hasil Pilkada 2020 yakni Pebruari 2021 mendatang,” tegasnya.
Kendati demikian, lanjut Iskak KPU Sidoarjo bakal tetap menunggu hasil keputusan resmi pemerintah. Bagi Iskak meski masa jabatan Bupati Sidoarjo hanya 4 tahun, tidak akan mengurangi Tahapan Pilkada 2020 mendatang.
“Karena setelah penetapan hasil Pilkada 2024 Bupati dan Wakil Bupati segera dilantik. Tidak menunggu 5 tahun sampai masa jabatan habis. Harapannya Pilkada Sidoarjo tetap berjalan aman, lancar dan damai. Serta para calon tak terpengaruh keputusan terbaru Mendagri itu,” tandasnya.
Diketahui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh 5 tahun akan memperoleh ganti rugi gaji. Akan tetapi, keputusan itu membutuhkan sosialisasi soal masa jabatan yang tidak penuhi 5 tahun ini agar tidak menimbulkan kendala dan gejolak di masa mendatang. Wan/yan
- Berita5 tahun
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
- Pemerintahan5 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
- Hukum & Kriminal5 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
- Hukum & Kriminal5 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
- Berita5 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
- Pendidikan4 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
- Pemerintahan5 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
- Pemerintahan5 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)