Hukum & Kriminal
Bea Cukai Juanda Sita 76 I-Phone Mewah Seharga Rp 1,9 Miliar
Memontum Sidoarjo – KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda berhasil mengungkap 5 kasus penyelundupan Hand Phone (HP) jenis I Phone 11 seharga masing-masing Rp 25 juta. Total nilai HP yang disita untuk negara dan belum beredar di Indonesia itu mencapai Rp 1,9 miliar.
Selain mengamankan puluhan HP mewah yang baru beredar di wilayah Singapura itu, petugas juga berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis MMEA sebanyak 90 botol. Barang-barang itu dibawa 4 orang penumpang dengan menggunakan 5 buah koper.
“Puluhan I Phone terbaru itu memang baru dirilis di negara lain mulai 20 September 2019. Tapi, kami sudah mengungkap kasus pertama tanggal 24 September 2019. Hingga penindakan kelima 7 Oktober 2019 sudah ada 76 unit I Phone yang disita,” terang Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jatim I, Muhammad Purwantoro, Kamis (10/09/2019).
Menurut Purwantoeo untuk para pemiliknya tidak dikenai sanksi pidana lantaran tidak kuat unsur pidananya. Oleh karenanya, 76 unit I Phone itu 8 diantaranya sudah diambil pemiliknya dengan kewajiban membayar perpajakannya. Selain itu, 19 unit I Phone lainnya masih nunggu proses penyelesaian dari pemiliknya.
“Sedangkan sisanya bakal menjadi barang sitaan negara. Kalau tak diproses maka bisa jadi bakal dimusnahkan meski termasuk HP mahal,” imbuhnya.
Pihaknya juga mengingatkan agar penumpang tidak membawa HP lebih dari dua unit. Hal ini lantaran batasannya hanya dua unit akan tetapi soal perpajakan masuknnya juga harus dibayar semua.
“Harusnya kalau barang-barang ini lewat importir. Apalagi barang belum beredar di pasaran Indonesia. Kami ingatkan bagi warga yang ingin HP mewah lebih baik nunggu peredaran masuk Indonesia daripada beli mahal tak bisa dipakai seperti ini,” tegasnya.
Sementara Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto menambahkan selain batasan membawa HP hanya dua unit, penumpang hanya diperbolehkan membawa minuman maksimal 1 liter. Hal itu untuk menghindari praktik Jasa Titipan (Jastip).
“Sebenarnya kalau beli tidak lewat importir biayanya akan lebih mahal dan bisa disita. Kalau lewat importir bisa dicek biaya masuknya secara online. Diantaranya untuk pembayaran pajak masuk, PPN dan PPH yang rata-rata 10 sampai 15 persen. Jadi beli barang apa pun bisa dihitung sendiri oleh pembeli pajak totalnya,” tandasnya. Wan/yan
- Berita5 tahun
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
- Pemerintahan5 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
- Hukum & Kriminal5 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
- Hukum & Kriminal5 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
- Berita5 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
- Pendidikan4 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
- Pemerintahan5 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
- Pemerintahan5 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)