Hukum & Kriminal
65 Pembeli Bayar DP Rp 100 – Rp 200 Juta, Perumahan Tak Kunjung Dibangun
Memontum Sidoarjo – Tim Unit Harta Benda (Harda), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menangkap tersangka Mochammad Fattah (27) warga Plemahan XI, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya. Tersangka dituding menipu dan menggelapkan uang muka (DP) dari para calon pembeli perumahan The Mustika Garden, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Saat diamankan itu, tersangka sudah menerima uang DP sebesar Rp 100 sampai Rp 200 juta per pembeli. Akan tetapi, 65 unit rumah yang dipesan pembeli itu tak kunjung direalisasikan.
“Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan para korban. Karena terlanjur membayar DP besar akan tetapi pembangunan perumahannya tak kunjung direalisasikan. Padahal uang DP dari para korban mencapai sekitar Rp 6,5 miliar sampai Rp 7 miliar,” terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo, Kamis (8/8/2019).
Lebih jauh, Ali menceritakan selain mengamankan direktur pengembang perumahan itu, pihaknya memeriksa 13 barang bukti. Diantaranya Surat Perjanjian Jual Beli antara PT ALISA ZOLA SEJAHTERA dengan para korban, Addendum Perjanjian Jual Beli antara PT ALISA ZOLA SEJAHTERA dengan para korban, Kuitansi pembayaran yang diterima dan ditandatangani tersangka
MOHAMMAD FATTAH selaku Direktur PT ALISA ZOLA SEJAHTERA . Selain itu bukti yang disita dari tersangka 1 lembar brosur penjualan Perumahan Mustika Garden, 1 lembar gambar Site Plane Perumahan Mustika Garden, 1 buah umbul-umbul PT Alisa Zola Sejahtera, 1 buah banner PT Alisa Zola Sejahtera dan 1 buah Miniatur Rumah Perumahan Mustika Garden.
“Modusnya tersangka menyebarkan brosur, memasang spanduk di beberapa tempat, memasang bendera/umbul-umbul di lokasi akan dibangunnya perumahan. Kemudian menawarkan penjualan unit rumah murah seharga Rp 200 sampai Rp 300 juta per unit dengan DP yang dapat dibayar secara angsuran selama 2 tahun. Selain itu, status hak tanah dan perijinan sudah lengkap serta tidak ada masalah atau sengketa serta menjanjikan jika DP sudah lunas akan langsung dibangunkan. Tapi setelah pembayaran para pembeli (user) sampai dengan saat ini lahan masih berbentuk tanah sawah dan bangunan rumah yang dijanjikan tidak ada,” tegasnya.
Selain itu, Ali memastikan jika tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan ini hanya tersangka seorang. Hal ini sudah berdasarkan hasil penyidikan.
“Tersangka bakal dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 ahun penjara,” tegasnya.
Sementara tersangka, Mochammad Fattah mengaku uang DP dari para korban sudah dihabiskan untuk mengurus perizinan.
“Saya tak menggunakan uang DP user sama sekali. Uang itu saya gunakan untuk mengurus perizinan,” kilahnya. (Wan/yan)
- Berita5 tahun
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
- Pemerintahan5 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
- Hukum & Kriminal5 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
- Hukum & Kriminal5 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
- Berita5 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
- Pendidikan4 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
- Pemerintahan5 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
- Pemerintahan5 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)