Pemerintahan

Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Pj Dirut PDAM Bersandar PP 54 Tahun 2017 (3)

Diterbitkan

-

Ir Supriyono SH. (ari)
Ir Supriyono SH. (ari)

Memontum Sidoarjo – Pengangkatan kembali Pjs Direktur PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Abdul Basit Lao menuai tanggapan beragam dari berbagai pihak karena jika merujuk Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan Kepegawaian PDAM, usia Basit telah melampaui batas maksimal posisi jabatan Dirut PDAM Delta Tirta.

Karena pada pasal 3 ayat 4 Permendagri no 2 tahun 2007 disebutkan jika jabatan Dirut PDAM berakhir ketika yang bersangkutan berumur 60 tahun. Dan usai Basit sudah lebih dari 60 tahun.

Ketika dikonfirmasi Via HP Basit menyebut tidak ada batasan usai untuk menjabat Direktur PDAM. Pasalnya , hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menjelang perpanjangan Pjs Basit menyatakan jika menurut PP itu, batas usia maksimal ketika mendaftar calon Direktur 55 tahun. Kalau menjabat 2 periode bisa 65 tahun karena 1 periodenya 5 tahun. Belum lagi kalau kinerjanya istimewa bisa diperpanjanh hingga 3 periode ,” terang Pjs Direktur PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Abdul Basit Lao kepada Memo X, Minggu (24/06/2018).

Advertisement

BACA : Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Kursi Panas Antar 2 Mantan Dirut Menuju Lapas (1)

Kendati demikian, lanjut Basit pihaknya tidak mau berkomentar banyak mengenai dirinya yang sudah memasuki usia 60 tahun itu. Baginya, jika diperpanjang maka akan fokus program kerjanya.

Ir Supriyadi SH, praktisi hukum yang tergabung dalam Kantor Hukum SNC and Partners yang beralamat di Ruko Gardin D- 23 Kahuripan Nirvana Village (KNV) Sidoarjo menyatakan pengangkatan kembali Basit, sebagai Pjs Dirut PDAM Delta Sidoarjo perlu dikaji lebih mendalam.

BACA JUGA : Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Usia Sudah Lewat Tetap Menjabat (2)

Advertisement

Pasalnya ada celah hukum yang berimplikasi luas terhadap banyak pihak. Hal itu bisa dilihat dari pasal demi pasal yang tertera Permendagri 2 tahun 2007 dan PP nomor 54 tahun 2017.

“ Sebaiknya Basit tidak perlu memaksakan diri walau tenaga dan pikiranya dibutuhkan Bupati untuk mengendalikan PDAM Delta Tirta Sidoarjo. Ini demi menyelamatkan PDAM di tahun-tahun mendatang,” terang Supriyono. (ari/wan/fan/yan/bersambung)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas