Pemerintahan

Sidoarjo Terapkan E Parkir di Tahun 2020

Diterbitkan

-

E PARKIR - Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (09/12/2019)
E PARKIR - Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (09/12/2019)

Memontum Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo bakal menerapkan sistem Elektronik Parkir atau E Parkir mulai tahun depan (2020). Dengan sistem ini, masyarakat bakal membayar parkir kendaraannya secara online. Pembayaran itu, bisa melalui aplikasi pembayaran online seperti Go Pay atau Ovo. Sistem ini akan dimulai awal Tahun 2020.

“Sistem E Parkir inu untuk memberikan pelayanan perparkiran yang lebih baik ke masyarakat,” kata Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah saat Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (9/12/2019).

Bagi Abah Ipul, melalui aplikasi perparkiran secara online masyarakat dapat membayar retribusi parkir dengan mudah. Masyarakat akan mendapatkan kepastian tarif parkir sesuai ketentuan peraturan yang ada.

“Dengan sistem aplikasi elektronik parkir ini masyarakat akan mendapatkan kenyamanan, keamanan dan kepastian tarif parkir sesuai ketentuan yang ada,” imbuhnya.

Advertisement

Saiful Ilah menilai pengelolaan parkir dengan sistem elektronik merupakan penyempurnaan dari sistem parkir berlangganan yang selama ini diterapkan. Baginya sistem parkir berlangganan yang berjalan kurang lebih 10 tahun banyak menuai kendala dan permasalahan. Oleh karenanya diperlukan inovasi dan gagasan baru pengelolaan parkir.

“Perubahan ini semata-mata untuk memberikan pelayanan perparkiran yang terbaik kepada masyarakat. Parkir elektronik ini efektif pelaksanaannya mulai awal Tahun 2020,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Saiful Ilah meminta parkir sistem elektronik ini segera disosialisasikan kepada masyarakat. Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Sidoarjo juga dimintanya memberikan bimbingan teknis kepada para juru parkir.

“Para juru parkir diharapkan segera mempelajari penerapan sistem parkir elektronik di lapangan. Dengan begitu masyarakat segera merasakan kemudahan akses parkir melalui sistem parkir berbasis elektronik itu,” paparnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Dishub Pemkab Sidoarjo, M Bahrul Amig menegaskan dalam lampiran Perda Sidoarjo tentang Penyelenggaraan Perparkiran menyebutkan besaran tarif parkir di tepi jalan umum untuk berbagai kendaraan. Seperti tarif parkir sepeda, sepeda motor, sedan/minibus, bus/truk serta tarif kereta tempelan (kereta gandengan). Untuk tarif normal tepi jalan bagi sepeda dikenakan Rp 1.000 sekali parkir. Sedangkan untuk sepeda motor dan sejenisnya R2 dikenakan Rp 2.000 per parkir. Untuk sedan, minibus atau sejenisnya R4 dikenakan Rp 4.000 sekali parkir.

“Untuk bus, truk atau sejenisnya R6 dikenakan Rp 5.000 sekali parkir. Begitu pula untuk tarif kereta tempelan atau kereta gandengan atau kendaraan sejenisnya dikenakan tarif yang sama dengan bus/truk yakni Rp 5.000 sekali parkir,” tandasnya. Wan/yan

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas