Pemerintahan
Sidoarjo Terapkan E Parkir di Tahun 2020
Memontum Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo bakal menerapkan sistem Elektronik Parkir atau E Parkir mulai tahun depan (2020). Dengan sistem ini, masyarakat bakal membayar parkir kendaraannya secara online. Pembayaran itu, bisa melalui aplikasi pembayaran online seperti Go Pay atau Ovo. Sistem ini akan dimulai awal Tahun 2020.
“Sistem E Parkir inu untuk memberikan pelayanan perparkiran yang lebih baik ke masyarakat,” kata Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah saat Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (9/12/2019).
Bagi Abah Ipul, melalui aplikasi perparkiran secara online masyarakat dapat membayar retribusi parkir dengan mudah. Masyarakat akan mendapatkan kepastian tarif parkir sesuai ketentuan peraturan yang ada.
“Dengan sistem aplikasi elektronik parkir ini masyarakat akan mendapatkan kenyamanan, keamanan dan kepastian tarif parkir sesuai ketentuan yang ada,” imbuhnya.
Saiful Ilah menilai pengelolaan parkir dengan sistem elektronik merupakan penyempurnaan dari sistem parkir berlangganan yang selama ini diterapkan. Baginya sistem parkir berlangganan yang berjalan kurang lebih 10 tahun banyak menuai kendala dan permasalahan. Oleh karenanya diperlukan inovasi dan gagasan baru pengelolaan parkir.
“Perubahan ini semata-mata untuk memberikan pelayanan perparkiran yang terbaik kepada masyarakat. Parkir elektronik ini efektif pelaksanaannya mulai awal Tahun 2020,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Saiful Ilah meminta parkir sistem elektronik ini segera disosialisasikan kepada masyarakat. Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Sidoarjo juga dimintanya memberikan bimbingan teknis kepada para juru parkir.
“Para juru parkir diharapkan segera mempelajari penerapan sistem parkir elektronik di lapangan. Dengan begitu masyarakat segera merasakan kemudahan akses parkir melalui sistem parkir berbasis elektronik itu,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Pemkab Sidoarjo, M Bahrul Amig menegaskan dalam lampiran Perda Sidoarjo tentang Penyelenggaraan Perparkiran menyebutkan besaran tarif parkir di tepi jalan umum untuk berbagai kendaraan. Seperti tarif parkir sepeda, sepeda motor, sedan/minibus, bus/truk serta tarif kereta tempelan (kereta gandengan). Untuk tarif normal tepi jalan bagi sepeda dikenakan Rp 1.000 sekali parkir. Sedangkan untuk sepeda motor dan sejenisnya R2 dikenakan Rp 2.000 per parkir. Untuk sedan, minibus atau sejenisnya R4 dikenakan Rp 4.000 sekali parkir.
“Untuk bus, truk atau sejenisnya R6 dikenakan Rp 5.000 sekali parkir. Begitu pula untuk tarif kereta tempelan atau kereta gandengan atau kendaraan sejenisnya dikenakan tarif yang sama dengan bus/truk yakni Rp 5.000 sekali parkir,” tandasnya. Wan/yan
- Berita5 tahun
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
- Pemerintahan5 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
- Hukum & Kriminal5 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
- Hukum & Kriminal5 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
- Berita5 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
- Pendidikan4 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
- Pemerintahan5 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
- Pemerintahan5 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)