Hukum & Kriminal
Incar Mahasiswi Kota Malang, Pelaku Penipuan Gondol Motor NMax dan HP IPhone
Memontum Kota Malang – Seorang terduga pelaku penipuan berinisial BMW alias Wahyu (25), warga Kelurahan Jawetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, hingga Kamis (23/06/2022), masih mendekam di balik jeruji besi Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota. Wahyu yang ditangkap beberapa hari lalu itu, diduga telah menipu YI (21), mahasiswi di Kota Malang, asal Desa Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (26/04/2022). Bahkan akibat dari kejadian itu, YI kehilangan motor NMax Nopol N-3279-TDI dan HP iPhone 7+.
Informasi Memontum.com bahwa sebelum kejadian, Wahyu mendatangi kos YI di kawasan Kota Malang. Siang itu, YI tidak curiga dengan kedatangan teman barunya itu. Wahyu kemudian mengajak YI untuk jalan-jalan.
Karena Wahyu tidak membawa kendaraan, mereka kemudian berboncengan dengan ngendarai motor NMax milik YI. Kemudian dia mengajak YI untuk mampir ke sebuah mini market di daerah Jalan Soekarno Hatta.
Wahyu mengaku sedang sakit perut hingga meminta YI membelikan obat maag. Saat itu, Wahyu tidak ikut masuk ke mini market dan memilih berada di atas motor. Tak hanya itu, Wahyu juga meminjam HP iPhone milik YI.
Baca juga :
- Bijak Bermedsos Tanpa Cyberbullying Jadi Tema Kemenkominfo di Gelaran Webinar bersama Pelajar Sidoarjo
- Libatkan Siswa dan Pengajar, Kemenkominfo Webinar di Sidoarjo Bahas Dasar Keamanan Akun Medsos
- Webinar Kemenkominfo di Sidoarjo Angkat Tema Pemanfaatan Internet untuk Menyebarkan Konten Positif
- Perbaiki Jalan Rusak Keling Sukodono, Bupati Sidoarjo Isyaratkan Peninggian Jalan
- Gelar Webinar bersama Pelajar Sidoarjo, Kemenkominfo Ajak Pahami Dasar Keamanan Akun Medsos
Tanpa curiga, YI kemudian masuk ke mini market untuk beli obat sakit maag. Saat itulah Wahyu langsung kabur membawa motor dan HP milik YI. Tak lama kemudian, YI hanya bisa kecewa karena mengetahui Wahyu telah pergi membawa motor dan ponselnya.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Suyoto mengatakan, jika korban baru melapor ke Polsek Lowokwaru pada Rabu (8/6/2022) lalu. Atas laporan itu, petugas Polsek Lowokwaru segera bergerak mencari keberadaan pelaku.
“Akhirnya, tersangka berhasil kami amankan di Jalan Bhayangkari, Kelurahan Juwetkenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Dia kami kenakan Pasal 378 KUHP,” ujarnya. Saat itu tersangka masih kedapatan motor NMax milik korbannya. Sedangkan HP iPhone milik korban masih dalam pencarian. (gie)
- Berita5 tahun
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
- Pemerintahan5 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
- Hukum & Kriminal5 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
- Hukum & Kriminal5 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
- Berita5 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
- Pendidikan4 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
- Pemerintahan5 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
- Pemerintahan5 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)