Kabar Desa
Camat Tanggulangin Lantik Pj Kades Banjarasri
Memontum Sidoarjo – Setelah masa jabatan kepala Desa Banjarasri, Mukhlison berakhir, Camat Tanggulangin Didik Widoyoko melantik Pejabat Kepala Desa Banjarasri, Sudarna, sekaligus pengukuhan Ketua Tim Penggerak PKK, Sutilah.
Pelantikan dilaksanakan dihadapan Forkopimpka Tanggulangin. Nampak pula hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo, M. Ali Imron,
Perangkat Desa, BPD, Toga, Tomas, PKK, RT dan RW, Selasa (17/12/2019) siang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo, M. Ali Imron dalam pidatonya menyampikan pellantikan penjabat kepala desa dan pengukuhan tim penggerak PKK Desa Banjarasri, senantiasa mendapatkan berkah ,rahmat dari Alloh SWT. Perlu disampaikan Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 19.April Tahun 2020 mendatang, ada kegiatan pesta demokrasi tahap ke III yaitu pilkades serentak.
Pilkades serentak rencananya dilaksanakan di 173 desa namun berubah menjadi 175 desa. Dua desa tambahan adalah Desa Pepelegi Kecamatan Sedati, karena meninggal dunia dan Desa Kwangsan terkena permasalahan hukum yang sudah ada keputusan hukum tetap sehingga diberhentikan.
” Mudah-mudahan di wilayah Kecamatan Tanggulangin, tidak ada yang meninggal maupun tidak yang terkena masalah hukum sampai tanggal 19 April 2020 mendatang. Sedangkan Kecamatan Tanggulangin nantinya, ada 11 desa yang turut pilkades serentak. Tugas Pj Kepala Desa adalah sangat singkat, karena sudah memasuki bulan Desember 2019. Januari, Februari, Maret, April, sampai kepala desa terpilih dilantik. Sebaliknya kepala desa definitifnya ini, tugasnya mengawal jalannya pilkades serta memonitor kinerja panitia,” terangnya
Perlu diinformasikan, lanjut M. Ali Imron bahwa pelaksanaan Pilkades itu, diatur Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2015. Hal ini sedang dilakukan perubahan karena ada aspirasi, dari beberapa mantan kepala desa termasuk masyarakat. Bahwa batasan umur maksimal untuk dapat bisa mencalonkan kepala desa adalah 63 Tahun, sesuai dengan Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2015 pada pasal 22 minimal umur 25 tahun maksimalnya umur 63 tahun.
Peraturan Daerah ini masih belum di sahkan sampai sekarang, mudah-mudahan pada saat pelaksanaan pendaftaran calon tanggal 22 Januari sampai 30 Januari 2020. Jika sampai tanggal tersebut belum disahkan Perdanya, tentunya menggunakan Perda yang lama.
Terpisah Pj. Kepala Desa Banjarasri Sudarna mengatakan, dilantiknya Ia sebagai Pj ini adalah sebagai amanah yang telah diberikan. Sehingga nantinya dapat meneruskan program-program pembangunan desa terutama pelayanan di masyarakat. ” Kami berharap, kerjasamanya perangkat desa, Toga, Tomas, RT, RW maupun lembaga-lembaga yang ada untuk memajukan desa secara bersama-sama,” ujarnya (gus/yan)
- Berita5 tahun
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
- Pemerintahan5 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
- Hukum & Kriminal5 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
- Hukum & Kriminal5 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
- Berita5 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
- Pendidikan4 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
- Pemerintahan5 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
- Pemerintahan5 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)