Kabar Desa

Camat Tanggulangin Lantik Pj Kades Banjarasri

Diterbitkan

-

Camat Tanggulangin Didik Widoyoko (kiri) melantik dan mengambil sumpah jabatan Pj Kepala Desa Banjarasri, Sudarna (gus)
Camat Tanggulangin Didik Widoyoko (kiri) melantik dan mengambil sumpah jabatan Pj Kepala Desa Banjarasri, Sudarna (gus)

Memontum Sidoarjo – Setelah masa jabatan kepala Desa Banjarasri, Mukhlison berakhir, Camat Tanggulangin Didik Widoyoko melantik Pejabat Kepala Desa Banjarasri, Sudarna, sekaligus pengukuhan Ketua Tim Penggerak PKK, Sutilah.

Pelantikan dilaksanakan dihadapan Forkopimpka Tanggulangin. Nampak pula hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo, M. Ali Imron,

Perangkat Desa, BPD, Toga, Tomas, PKK, RT dan RW, Selasa (17/12/2019) siang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo, M. Ali Imron dalam pidatonya menyampikan pellantikan penjabat kepala desa dan pengukuhan tim penggerak PKK Desa Banjarasri, senantiasa mendapatkan berkah ,rahmat dari Alloh SWT. Perlu disampaikan Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 19.April Tahun 2020 mendatang, ada kegiatan pesta demokrasi tahap ke III yaitu pilkades serentak.

Advertisement

Pilkades serentak rencananya dilaksanakan di 173 desa namun berubah menjadi 175 desa. Dua desa tambahan adalah Desa Pepelegi Kecamatan Sedati, karena meninggal dunia dan Desa Kwangsan terkena permasalahan hukum yang sudah ada keputusan hukum tetap sehingga diberhentikan.

” Mudah-mudahan di wilayah Kecamatan Tanggulangin, tidak ada yang meninggal maupun tidak yang terkena masalah hukum sampai tanggal 19 April 2020 mendatang. Sedangkan Kecamatan Tanggulangin nantinya, ada 11 desa yang turut pilkades serentak. Tugas Pj Kepala Desa adalah sangat singkat, karena sudah memasuki bulan Desember 2019. Januari, Februari, Maret, April, sampai kepala desa terpilih dilantik. Sebaliknya kepala desa definitifnya ini, tugasnya mengawal jalannya pilkades serta memonitor kinerja panitia,” terangnya

Perlu diinformasikan, lanjut M. Ali Imron bahwa pelaksanaan Pilkades itu, diatur Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2015. Hal ini sedang dilakukan perubahan karena ada aspirasi, dari beberapa mantan kepala desa termasuk masyarakat. Bahwa batasan umur maksimal untuk dapat bisa mencalonkan kepala desa adalah 63 Tahun, sesuai dengan Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2015 pada pasal 22 minimal umur 25 tahun maksimalnya umur 63 tahun.

Peraturan Daerah ini masih belum di sahkan sampai sekarang, mudah-mudahan pada saat pelaksanaan pendaftaran calon tanggal 22 Januari sampai 30 Januari 2020. Jika sampai tanggal tersebut belum disahkan Perdanya, tentunya menggunakan Perda yang lama.

Advertisement

Terpisah Pj. Kepala Desa Banjarasri Sudarna mengatakan, dilantiknya Ia sebagai Pj ini adalah sebagai amanah yang telah diberikan. Sehingga nantinya dapat meneruskan program-program pembangunan desa terutama pelayanan di masyarakat. ” Kami berharap, kerjasamanya perangkat desa, Toga, Tomas, RT, RW maupun lembaga-lembaga yang ada untuk memajukan desa secara bersama-sama,” ujarnya (gus/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas