Hukum & Kriminal
JPU Belum Siap, Tuntutan 5 Terdakwa Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim Molor
Memontum Sidoarjo – Sidang tuntutan untuk lima terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim berjalan molor. Ini menyusul, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo belum mempersiapkan tuntutan bagi para terdakwa itu. Sidang lanjutan kasus dugaan perkara kasus penyerobotan dan pemalsuan lahan Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim yang sedianya kembali digelar di ruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (27/1/2020) ditunda.
Sidang dengan agenda pembacaan tutuntan atas lima terdakwa yakni bos PT Gala Bumi Perkasa, Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan, Yuli Ekawati, Reny Susetyowardhani selaku Dirut PT Dian Fotuna, Notaris Umi Chulsum dan Notaris Dyah Nuswantari kembali gagal dibacakan.
Tertudanya kembali pembacaan tuntutan atas perkara yang merugikan Puskopkar Jatim sekitar Rp 300 miliar ini dikarenakan JPU belum siap. Kemudian sidang kembali dilanjut pekan depan.
“Kami beri kesempatan sekali lagi kepada penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Sidang ditunda tanggal 3 Februari 2020 mendatang,” terang Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili di dalam persidangan, Senin (27/1/2020).
Sedangkan tim JPU yang hadir dalam sidang tuntutan itu adalah Lesya Aghata. Pihaknya menyampaikan belum siap membacakan tuntutan bagi para terdakwa itu.
“Mohon maaf yang mulia kami belum siap,” ungkap JPU Lesya Aghata dimuka persidangan.
Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo, Gatot Hariyono. Menurutnya, pihaknya belum siap membacakan tuntutan bagi para terdakwa dalam perkara ini.
“Sampai hari ini kami belum siap dengan (membacakan) tuntutan. Insyaallah Minggu depan sudah siap dibacakan (tuntutan) itu,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya terdakwa Reny Susetyowardhani, Dyah Nuswantari Ekapsari dan Yuli Ekawati ditahan di Lapas Delta Sidoarjo. Sedangkan Umi Chalsum menyandang status tahanan kota sejak awal pelimpahan tahap II oleh tim penyidik Bareskrim dan Kejagung. Sementara Henry J Gunawan ditahan lebih dulu di Rutan Kelas I Surabaya atas perkara yang berbeda.
Kelima terdakwa dalam perkara kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta lahan Puskopkar Jatim diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan berkas terpisah (splitsing). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo untuk terdakwa Reny Susetyowardhani didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, terdakwa Henry J Gunawan, Bos PT GBP itu didakwa melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan terdakwa Yuli Ekawati didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Umi Chulsum didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayay 1 ke 1 KUHP dan terdakwa Dyah Nuswantari didakwa pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Wan/yan
- Berita5 tahun
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
- Pemerintahan5 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
- Hukum & Kriminal5 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
- Hukum & Kriminal5 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
- Berita5 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
- Pendidikan4 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
- Pemerintahan5 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
- Pemerintahan5 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)