Hukum & Kriminal

Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, Terdakwa Henry Ngaku Tak Bersalah

Diterbitkan

-

PEMBELAAN - Terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan Henry J Gunawan saat menyampaikan pembelaan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (24/02/2020)
PEMBELAAN - Terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan Henry J Gunawan saat menyampaikan pembelaan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (24/02/2020)

Memontum Sidoarjo – Terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan, Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) menyampaikan nota pembelaan dalam sidangan yang digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (24/2/2020). Sidang dengan agenda duplik dari lima terdakwa dalam kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur itu, masing-masing terdakwa menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili.

Dalam persidangan terdakwa Henry J Gunawan menyatakan tidak pernah membahas atau membicarakan pelepasan tanah di Desa Pranti, Kecamatan Sedati. Bahkan terdakwa Henry J Gunawan menuding terdakwa lain yang bersalah atas pemalsuan akta otentik pelepasan tanah Puskopkar Jatim yang berada di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo itu.

“Saya tidak pernah membicarakan pelepasan tanah di Desa Pranti. Karena saat itu saya bukan pengurus PT Gala Bumi Perkasa,” kata terdakwa Henry J Gunawan saat sidang.

Selain menuding terdakwa lain bersalah, terdakwa Henry J Gunawan juga meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya karena merasa tidak bersalah dalam perkara ini.

Advertisement

“Kami minta majelis hakim membebaskan saya dari pokok perkara ini,” pintanya.

Sementara untuk empat terdakwa lain, Reny Susetyowardhani bos PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Dyah Ekapsari Nuswantari, Notaris Yuli Ekawati sekaligus legal PT GBP dan Notaris Umi Chalsum juga menyampaikan duplik secara bergantian. Seusai mendengar pembacaan duplik dari kelima terdakwa, Majelis Hakim memutuskan akan menyampaikan putusan (vonis) terhadap kelima terdakwa dalam agenda sidang berikutnya.

“Kalau semua sudah tidak ada tanggapan lagi. Kami tetap bakal menjatuhkan vonis pada sidang berikutnya tanggal 9 Maret 2020,” tandasnya Ketua Majelis Hakim, Achmad Petem Sili sambil mengakhiri persidangan. Wan/yan

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas