Hukum & Kriminal

Arek Krian Rampas HP Pakai Sajam, Nyaris Dihajar Warga, Temannya Kabur

Diterbitkan

-

PERAMPASAN - Kapolsek Krian, Kompol Kholil saat memamerkan tersangka perampasan Eko Widodo dan barang bukti kejahatannya di Polsek Krian, Selasa (3/3/2020)
PERAMPASAN - Kapolsek Krian, Kompol Kholil saat memamerkan tersangka perampasan Eko Widodo dan barang bukti kejahatannya di Polsek Krian, Selasa (3/3/2020)

Memontum Sidoarjo – Nasib apes dialami Eko Widodo. Pemuda 24 tahun tamatan sekolah SMP warga Tambak, Kelurahan Tambakkemeraan, Kecamatan Krian, Sidoarjo ini nyaris dihajar warga. Hal ini setelah upayanya merampas Hand Phone (HP) di depan toko semi modern (Alfamidi) Dusun Bareng, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo mengalami kegagalan.

“Tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan di Polsek untuk proses hukum dan pengembangan,” kata Kapolsek Krian, Kompol Kholil, Selasa (3/3/2020).

Lebih jauh, Kholil menceritakan kasus ini bermula saat korban Alfian Anwari warga Dusun Sambirono, Desa Sidodadi, Kecamatan Taman, Sidoarjo duduk di atas motor Honda Vario bernopol W 2217 ZV bersama Triana Putri Dusun Bareng, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Tak berselang lama muncul pemuda dengan penuh tato di lengannya menghampiri korban sambil menodongkan pisau.

“Tersangka meminta paksa HP sambil mencabut kunci sepeda motor sekaligus membentak-bentak. Karena kaget dan takut korban tidak menyerahkan HP dan kunci motor itu,” imbuhnya.

Advertisement

Saat itu, lanjut Kholil tersangka bersama seorang rekannya. Namun, seorang teman tersangka masih berada di atas jok motornya. Seketika korban berteriak maling.

“Spontan warga sekitar yang mendengar teriakan mengejar dan menangkap tersangka. Alhasil petugas Polsek Krian yang berpatroli langsung mengamankan tersangka dari amukan massa itu,” tegasnya.

Sementara lanjut Kholil teman tersangka lolos dari kejaran warga. Namun polisi sudah mengantongi identitasnya. Pemuda yang kabur itu adalah S. Kini S menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Krian.

“Kasus ini masih terus dikembangkan. Tersangka bakal dijerat pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. Wan/yan

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas