Pemerintahan
Sepuluh Hari Pindah ke Lapas Porong, Dua Napiter Berikrar Setia ke NKRI
Memontum Sidoarjo – Lapas Kelas I Surabaya di Porong kembali membuktikan keunggulannya membina Narapidana Kasus Terorisme (Napiter). Ini menyusul dua napiter, yakni Anton Labbase dan Kasim Khow berani mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan datanya, waktu yang dibutuhkan kedua napiter kembali ke pelukan ibu pertiwi memang cukup singkat. Baru 11 Maret 2020 lalu mereka berdua dipindahkan ke Lapas Porong dari Lapas untuk kasus teroris, bandar narkoba dan kasus korupsi, dengan sistem tingkat pengamanan sangat ketat (Super Maximum Security), Lapas Narkotika Gunung Sindur.
Momen mengucapkan ikrar ini dipimpin Kalapas Porong Tonny Nainggolan di Aula Sugeng Handrijo, Lapas Porong. Seusai menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, di hadapan para saksi keduanya menyatakan setia kepada NKRI secara mandiri. Saksi yang hadir berasal dari berbagai elemen. Selain Kalapas, ada perwakilan Kementerian Agama Sidoarjo, Bhabinkamtibmas, Babhinsah, Brimob dan Intel Polda Jatim. Keduanya kemudian membubuhkan tanda tangan pada naskah bermaterei yang berisi ikrar setia kepada NKRI.
Sebagai wujud rasa syukur, Kalapas Porong memotong tumpeng yang ujungnya diberi miniatur bendera merah putih. Potongan tumpeng itu, lalu diberikan kepada Anton dan Kasim.
“Tumpeng ini sebagai wujud syukur, keduanya dengan tulus ikhlas kembali kepada NKRI. Semoga hatinya tetap merah putih hingga akhir hayatnya,” terang Tonny Nainggolan, Sabtu (21/3/2020).
Lebih jauh, Tonny mengungkapkan momen ini menjadi bukti pembinaan di lapas berlangsung dengan baik. Pasalnya, tidak mudah melunakkan hati para narapidana khusus. Terutama yang berkaitan dengan ideologi.
“Tapi berkat pendekatan kemanusiaan yang kami lakukan, yang bersangkutan mau kembali ke NKRI,” paparnya.
Diketahui sebelumnya, baik Anton maupun Kasim sebelumnya terlibat aksi terorisme di Poso dan Ambon. Keduanya didakwa karena mendistribusikan senjata dan peluru secara illegal. Hakim memvonis keduanya masing-masing 3,5 tahun penjara.
Setelah sekitar 2,5 tahun berada di Lapas Super Maximum Security di Gunung Sindur, keduanya dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya 11 Maret 2020 lalu.
“Keduanya diperkirakan akan habis masa pemidanaannya pada April dan Mei tahun depan,” tandasnya. Wan/yan
- Berita5 tahun
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
- Pemerintahan5 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
- Hukum & Kriminal5 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
- Hukum & Kriminal5 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
- Berita5 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
- Pendidikan4 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
- Pemerintahan5 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
- Pemerintahan5 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)