Kabar Desa

Forpimka Buduran Undang 50 Takmir Masjid, Sosialisasi Pencegahan Covid-19 dan PSBB

Diterbitkan

-

Memontum Sidoarjo – Menindak lanjuti Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) guna mencegah penyeberan virus corona, Forpimka Kecamatan Buduran mengundang 50 takmir masjid . Selasa (28/4), pertemuan di gelar di Kantor Kecamatan Buduran,

Pertemuan dihadiri Camat Buduran, Sentot Kunmardianto, Kapolsek Buduran, Kompol Sujut S.H, Danramil Buduran, Kapten Inf Dwi Umiyanto dan Kades se- Kecamatan Buduran.

Dalam rapat itu dipaparkan larangan PSBB dan hak-hak warga. Selanjutnya perwakilan takmir menyampaikan keluh kesah tentang himbauan ditiadakan sholat tarawih berjamaah di masjid atau mushola. Demikian pula sholat Jum’at.

Seperti yang dismpaikan Agus Salim Takmir Masjid Al-Ikhsan Desa Siwalanpanji, Menurutnya dia tetap mentaati aturan PSBB tetapi juga tetap melaksanakan sholat berjamaah dengan mentaati protokol kesehatan.

Advertisement

“Kami tetap sholat berjamaah tetapi dengan menjaga jarak. Ini lakukan sambil menunggu keputusan MUI pusat. Kalau MUI pusat sudah ada keputusan, baru kami mematuhinya. Masjid rumah Allah, Covid 19 itu seperti makluk gaib. Kita kembalikan semua kepada Allah seperti tertulis di surat Al-ghoibi, ” ucapnya.

Kapolsek Buduran, Kompol Sujut S.H menyampaikan jika dengan adanya PSBB bukan berarti melarang orang beribadah tetapi mengatur bagiamana agar virus covid-19 itu tidak menyebar kemana-mana.

Sementara itu, Camat Buduran, Sentot Kunmardianto mengatakan jika pertemuan itu dilaksanakan untuk menyampaikan arahan dan wawasan terkait pandemi Covid-19. “Masih banyak warga yang belum mengetahui apa itu Covid 19 dan maksud dilaksanakanya PSBB. Karena itu para tokoh masyarakat ini kami kumpulkan,’’ ujarnya. (ari/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas