Pemerintahan
Jelang Pilkada, Bawaslu Sidoarjo Ingatkan Calon Petahana Agar Tidak Mutasi Pejabat
Memontum Sidoarjo – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo mengingatkan calon petahana (incumbent) agar tidak menggelar mutasi (pergantian) pejabat. Peringatan itu, agar para pejabat yang dimutasi tidak memiliki hutang politik kepada calon petahana yang bakal maju dalam Pilkada Serentak itu.
“Kami minta calon petahana (incumbent) agar tidak memutasi (mengganti) pejabat menjelang pelaksanaan Pilkada. Kalau melanggar, maka bakal dikenai sangsi administratif,” terang Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid, Selasa (23/6/2020).
Haidar menjelaskan larangan mutasi pejabat itu, tertuang dalam UU No 10 Tahun 2006 tentang Pilkada. Terutama di pasal 71 ayat 2. Isinya Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
“Terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mutasi bisa dilaksanakan kalau ada persetujuan dari menteri itu,” imbuhnya
Menurut Haidar, pengaturan itu bukan tanpan sebab. Akan tetapi hal itu sudah dengan berbagai pertimbangan matang. Diantaranya mutasi atau pemindahan pejabat menjelang Pilkada sangat rentan dalam pemanfaatan kepentingan politik.
“Khususnya, bagi kepala daerah yang bakal maju kembali dalam Pilkada selanjutnya,” tegasnya.
Padahal, akhir April 2020 lalu, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin melantik 4 pejabat setara Kepala Dinas. Diantaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Reddy Kusuma, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tirto Adi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Ainun Amalia serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Fredik Suharto tidak dipermasalahkan Bawaslu.
“Karena mutasi April itu, pengajuan pergantian pejabatnya sudah lama. Bahkan sudah mendapat persetujuan dari mentri,” ungkapnya.
Sementara Haidar berharap, semua pihak dapat mengikuti ketentuan dan aturan itu. Hal itu demi terlaksananya pesta demokrasi 9 Desember 2020 mendatang secara sukses.
“Kami (Bawaslu) juga akan bekerja maksimal menuntaskan tugas. Kami pun menjalankan tugas tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19,” tandasnya. Wan/yan
- Berita5 tahun
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
- Pemerintahan5 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
- Hukum & Kriminal5 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
- Hukum & Kriminal5 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
- Berita5 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
- Pendidikan4 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
- Pemerintahan5 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
- Pemerintahan5 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)