Pemerintahan

Jelang Pilkada, Bawaslu Sidoarjo Ingatkan Calon Petahana Agar Tidak Mutasi Pejabat

Diterbitkan

-

Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid

Memontum Sidoarjo – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo mengingatkan calon petahana (incumbent) agar tidak menggelar mutasi (pergantian) pejabat. Peringatan itu, agar para pejabat yang dimutasi tidak memiliki hutang politik kepada calon petahana yang bakal maju dalam Pilkada Serentak itu.

“Kami minta calon petahana (incumbent) agar tidak memutasi (mengganti) pejabat menjelang pelaksanaan Pilkada. Kalau melanggar, maka bakal dikenai sangsi administratif,” terang Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid, Selasa (23/6/2020).

Haidar menjelaskan larangan mutasi pejabat itu, tertuang dalam UU No 10 Tahun 2006 tentang Pilkada. Terutama di pasal 71 ayat 2. Isinya Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

“Terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mutasi bisa dilaksanakan kalau ada persetujuan dari menteri itu,” imbuhnya

Advertisement

Menurut Haidar, pengaturan itu bukan tanpan sebab. Akan tetapi hal itu sudah dengan berbagai pertimbangan matang. Diantaranya mutasi atau pemindahan pejabat menjelang Pilkada sangat rentan dalam pemanfaatan kepentingan politik.

“Khususnya, bagi kepala daerah yang bakal maju kembali dalam Pilkada selanjutnya,” tegasnya.

Padahal, akhir April 2020 lalu, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin melantik 4 pejabat setara Kepala Dinas. Diantaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Reddy Kusuma, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tirto Adi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Ainun Amalia serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Fredik Suharto tidak dipermasalahkan Bawaslu.

“Karena mutasi April itu, pengajuan pergantian pejabatnya sudah lama. Bahkan sudah mendapat persetujuan dari mentri,” ungkapnya.

Advertisement

Sementara Haidar berharap, semua pihak dapat mengikuti ketentuan dan aturan itu. Hal itu demi terlaksananya pesta demokrasi 9 Desember 2020 mendatang secara sukses.
“Kami (Bawaslu) juga akan bekerja maksimal menuntaskan tugas. Kami pun menjalankan tugas tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19,” tandasnya. Wan/yan

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas