Politik
Penuhi 125.986 Dukungan Baru atau Gugur
Memontum Sidoarjo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menggelar Rapat Pleno Terbuka soal hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan (independen) dalam Pilkada 2020 di Aula KPU Sidoarjo, Senin (20/7/2020). Hasilnya, pasangan calon perseorangan harus memenuhi 125.986 dukungan baru. Hal ini lantaran dalam pleno itu, yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hanya 27.850 dukungan.
Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak mengatakan hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan untuk dukungan pasangan Agung Sudiyono dan Sugeng Hariyadi yang memenuhi syarat (MS) 27.850 dukungan.
Hal ini setelah petugas melaksanakan Verifikasi Faktual (Verfak) dari 70.457 dukungan yang diserahkan pasangan independen itu saat pendaftaran beberapa bulan lalu.
“Sesuai aturannya, syarat minimal dukungan untuk bakal Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan sebanyak 90.843 dukungan. Sedangkan selesai dilakukan Verfak yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 27.850 dukungan. Kekuranganya adalah 62.993 dukungan dikalikan dua dalam perbaikan selama sepekan mendatang,” ujarnya, Senin (20/7/2020) sore.
Lebih jauh, Iskak memaparkan kebanyakan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak mendukung dan tak ada saksi perantara serta dukungan dari PNS, TNI, Polri, penyelenggara dan anggota Parpol.
“Jumlahnya mencapai ratusan. Detailnya kurang hafal,” imbuhnya.
Sedangkan berdasarkan hasil rapat pleno itu, kata Iskak kekurangan jumlah dukungan paslon perseorangan ini sebanyak 62.993 dukungan. Mereka diberi waktu untuk penambahan kekurangan dukungan ini dalam masa perbaikan mulai tangga 25-27 Juli 2020 mendatang. Sedangkan dalam perbaikan dukungan paslon perseorangan sesuai peraturannya harus dua kali lipat.
“Jadi jumlah dukungam yang harus diperbaiki bakal paslon perseorangan ini mencapai 125.986 dukungan. Nanti perbaikan itu kami tunggu sampai batas waktu tanggal 27 Juli 2020 pukul 24.00 WIB. Kalau tak ada perbaikan ya dinyatakan gugur atau gagal lolos. Kalau mampu memenuhi ya akan diverifiaksi faktual lagi,” tegasnya.
Sementara Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sidoarjo, Miftakul Rohmah menegaskan jika pada masa perbaikan bakal paslon perseorangan ini tidak kunjung menyerahkan syarat minimal dukungan itu, maka secara otomatis yang bersangkutan dinyatakan tidak meneruskan atau gugur.
“Kalau sudah dinyatakan gugur, yang pasti tidak dapat melanjutkan pada tahap selanjutnya,” tandasnya. Wan/yan
- Berita5 tahun
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
- Pemerintahan5 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
- Hukum & Kriminal5 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
- Hukum & Kriminal5 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
- Berita5 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
- Pendidikan4 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
- Pemerintahan5 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
- Pemerintahan5 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)