Politik

Penuhi 125.986 Dukungan Baru atau Gugur

Diterbitkan

-

Penuhi 125.986 Dukungan Baru atau Gugur

Memontum Sidoarjo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menggelar Rapat Pleno Terbuka soal hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan (independen) dalam Pilkada 2020 di Aula KPU Sidoarjo, Senin (20/7/2020). Hasilnya, pasangan calon perseorangan harus memenuhi 125.986 dukungan baru. Hal ini lantaran dalam pleno itu, yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hanya 27.850 dukungan.

Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak mengatakan hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan untuk dukungan pasangan Agung Sudiyono dan Sugeng Hariyadi yang memenuhi syarat (MS) 27.850 dukungan.

SERAHKAN - Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak menyerahkan hasil Verifikasi Faktual (Verfak) kepada tim pasangan Calon Perseorangan (Independen), Agung Sudiyono dan Sugeng Hariyadi usai pleno di Aula KPU Sidoarjo, Senin (20/07/2020) sore

SERAHKAN – Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak menyerahkan hasil Verifikasi Faktual (Verfak) kepada tim pasangan Calon Perseorangan (Independen), Agung Sudiyono dan Sugeng Hariyadi usai pleno di Aula KPU Sidoarjo, Senin (20/07/2020) sore

Hal ini setelah petugas melaksanakan Verifikasi Faktual (Verfak) dari 70.457 dukungan yang diserahkan pasangan independen itu saat pendaftaran beberapa bulan lalu.

“Sesuai aturannya, syarat minimal dukungan untuk bakal Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan sebanyak 90.843 dukungan. Sedangkan selesai dilakukan Verfak yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 27.850 dukungan. Kekuranganya adalah 62.993 dukungan dikalikan dua dalam perbaikan selama sepekan mendatang,” ujarnya, Senin (20/7/2020) sore.

Lebih jauh, Iskak memaparkan kebanyakan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak mendukung dan tak ada saksi perantara serta dukungan dari PNS, TNI, Polri, penyelenggara dan anggota Parpol.

Advertisement

“Jumlahnya mencapai ratusan. Detailnya kurang hafal,” imbuhnya.

Sedangkan berdasarkan hasil rapat pleno itu, kata Iskak kekurangan jumlah dukungan paslon perseorangan ini sebanyak 62.993 dukungan. Mereka diberi waktu untuk penambahan kekurangan dukungan ini dalam masa perbaikan mulai tangga 25-27 Juli 2020 mendatang. Sedangkan dalam perbaikan dukungan paslon perseorangan sesuai peraturannya harus dua kali lipat.

“Jadi jumlah dukungam yang harus diperbaiki bakal paslon perseorangan ini mencapai 125.986 dukungan. Nanti perbaikan itu kami tunggu sampai batas waktu tanggal 27 Juli 2020 pukul 24.00 WIB. Kalau tak ada perbaikan ya dinyatakan gugur atau gagal lolos. Kalau mampu memenuhi ya akan diverifiaksi faktual lagi,” tegasnya.

Sementara Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sidoarjo, Miftakul Rohmah menegaskan jika pada masa perbaikan bakal paslon perseorangan ini tidak kunjung menyerahkan syarat minimal dukungan itu, maka secara otomatis yang bersangkutan dinyatakan tidak meneruskan atau gugur.

Advertisement

“Kalau sudah dinyatakan gugur, yang pasti tidak dapat melanjutkan pada tahap selanjutnya,” tandasnya. Wan/yan

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas