Pemerintahan

Pelaksanaan Pilkades Sidoarjo Terancam Molor Lagi

Diterbitkan

-

SURAT EDARAN - Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor : 141/4528/SJ ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se Indonesia yang isinya kepala daerah diminta fokus mensukseskan Pilkada 9 Desember mendatang karena masuk program strategis nasional tertanggal 10 Agustus 2020
SURAT EDARAN - Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor : 141/4528/SJ ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se Indonesia yang isinya kepala daerah diminta fokus mensukseskan Pilkada 9 Desember mendatang karena masuk program strategis nasional tertanggal 10 Agustus 2020

SE Mendagri Sarankan Penundaan

Memontum Sidoarjo – Para Calon Kepala Desa (Cakades) di 174 desa yang bakal mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak harus menghela nafas panjang lagi. Ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal Penundaan Pelaksanaan Pilkades tertanggal 10 Agustus 2020.

SE yang ditandatangani langsung oleh Mendagri M Tito Karnavian itu, memicu pelaksanaan Pilkades Serentak di Sidoarjo yang sudah ditetapkan bakal digelar 20 September 2020 mendatang, terancam ditunda lagi. Padahal, baru saja penetapan tanggal pelaksaan Pilkades Serentak itu disetujui Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin pekan kemarin.

Dalam SE itu, Mendagri meminta pelaksanaan Pilkades ditunda. Pilkades baru bisa dilaksanakan setelah Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 selesai. Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Mendagri Nomor : 141/4528/SJ, yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia. Isinya kepala daerah diminta fokus menyukseskan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang karena masuk dalam program strategis nasional.

Menanggapi adanya SE Mendagri itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Pemkab Sidoarjo, Fredik Suharto mengaku belum punya sikap matang. Akan tetapi, dengan adanya SE Mendagri itu, pihaknya akan kembali menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait untuk kepastian pelaksanaan Pilkades Serentak di Sidoarjo itu.

Advertisement

“Sebenarnya komunikasi kami dengan pusat dan Provinsi Jatim sudah 9 kali. Tapi dengan adanya SE (Mendagri) itu, mau tidak mau kami harus terima,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Senin (10/08/2020).

Sementara Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Wadih Andono menegaskan jika sudah menjadi ketentuan Mendagri untuk menunda pelaksanaan Pilkades, maka Pemkab Sidoarjo harus tunduk dan taat serta mengikuti SE itu.

“Kalau SE itu dari Mendagri, maka otomatis Pemlab Sidoarjo harus mengikuti dan taat terhadap peraturan itu,” tandas Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo ini. (wan/syn)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas