SEKITAR KITA
PKL di Sepanjang Jalan Taman Pinang Ditertibkan Satpol PP Sidoarjo
Memontum Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo terus melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Taman Pinang, Sidoarjo. Selain melakukan penertiban pedagang yang menggelar lapak di tepi jalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga akan segera menyiapkan lokasi relokasi untuk para pedagang.
Upaya penertiban di jalan tersebut, dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Sidoarjo. Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya pengendara kendaraan yang mengeluh dengan keberadaan PKL yang menyebabkan kemacetan.
Pasca penertiban kemarin, arus Jalan Taman Pinang terlihat lancar. Bersih dari para PKL yang biasanya berjualan di sepanjang jalan tersebut. Kepala Bidang Ketentraman dan Kerteriban Umum Sat Pol PP Pemkab Sidoarjo, Yani Setiawan, pimpin langsung operasi penertiban yang melibatkan puluhan petugas Sat Pol PP.
Sejak pagi puluhan petugas Sat Pol PP sudah berjaga di depan pintu masuk Perumahan Taman Pinang Indah. Bahkan penjagaan dilakukan mulai pagi hingga malam. Tampak mobil patroli terus keliling menyisir sepanjang jalan yang menghubungkan ke arah Desa Tenggulunan itu.
Baca juga :
- Bijak Bermedsos Tanpa Cyberbullying Jadi Tema Kemenkominfo di Gelaran Webinar bersama Pelajar Sidoarjo
- Libatkan Siswa dan Pengajar, Kemenkominfo Webinar di Sidoarjo Bahas Dasar Keamanan Akun Medsos
- Webinar Kemenkominfo di Sidoarjo Angkat Tema Pemanfaatan Internet untuk Menyebarkan Konten Positif
- Perbaiki Jalan Rusak Keling Sukodono, Bupati Sidoarjo Isyaratkan Peninggian Jalan
- Gelar Webinar bersama Pelajar Sidoarjo, Kemenkominfo Ajak Pahami Dasar Keamanan Akun Medsos
“Usai penertiban kemarin sekarang dijaga ketat. Mulai pagi sampai malam kita tempatkan petugas. Mobil patroli juga sudah standby,” ujar Yani di lokasi Jalan Taman Pinang, Jumat (11/02/2022).
Dia memastikan selama hari kerja, Jalan Pinang harus steril dari PKL. Penjagaan akan terus dilakukan Pol PP karena penataan taman di sepanjang jalan akan dilakukan. Bagi PKL yang melanggar akan dikenakan sanksi dan dibawa ke kantor Sat Pol PP.
Tindakan tegas itu dilakukan karena Jalan Taman Pinang merupakan jalan kabupaten yang tidak boleh dipakai untuk tempat berjualan. ”Pemerintah tidak melarang para PKL berjualan, tapi bukan berarti harus mengganggu ketertiban umum. Sebab banyak masyarakat atau pengguna jalan yang mengeluh dan mengadukan ke kami terkait adanya PKL di sepanjang jalan Taman Pinang, juga bahkan membuat arus lalu lintas macet,” ujarnya. (zal/gie)
- Berita5 tahun
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
- Pemerintahan5 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
- Hukum & Kriminal5 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
- Hukum & Kriminal5 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
- Berita5 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
- Pendidikan4 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
- Pemerintahan5 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
- Pemerintahan5 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)