Hukum & Kriminal
Racik Miras Oplosan untuk Dipasarkan, Kuli Bangunan Digelandang Satreskoba Polresta Sidoarjo
Memontum Sidoarjo – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap pelaku pembuat Miras (minuman keras, red) oplosan yang berada di Dusun Buntut RT 11 RW06, Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (23/03/2022). Keberhasil itu, dirilis Polresta Sidoarjo, kepada sejumlah wartawan.
Disampaikan, informasi keberhasil itu berawal dari laporan masyarakat, bahwa di sebuah rumah kontrakan terdapat kegiatan home industri. Diduga, home industri yang dijalankan adalah membuat Miras oplosan.
“Dari situ, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan beberapa terduga tersangka. Diantaranya, pelaku yang bernama Ikhwanto Agus (41), merupakan pembuat Miras, ditangkap pada Senin (21/03/2022) di rumah kontrakannya,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, saat rilis.
Dari pengecekan, tambah Kapolresta Sidoarjo, legalitas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak ada atau diketemukan. Sehingga, pelaku tersebut diamankan beserta barang bukti bahan pembuatan yang sudah diracik dan siap kemas. Sedangkan barang bukti yang sudah disita oleh polisi, yakni sampel Miras yang sudah dicampur antara Alkohol kadar 92 persen yang sudah dioplos dengan air mineral.
Baca juga :
- Bijak Bermedsos Tanpa Cyberbullying Jadi Tema Kemenkominfo di Gelaran Webinar bersama Pelajar Sidoarjo
- Libatkan Siswa dan Pengajar, Kemenkominfo Webinar di Sidoarjo Bahas Dasar Keamanan Akun Medsos
- Webinar Kemenkominfo di Sidoarjo Angkat Tema Pemanfaatan Internet untuk Menyebarkan Konten Positif
- Perbaiki Jalan Rusak Keling Sukodono, Bupati Sidoarjo Isyaratkan Peninggian Jalan
- Gelar Webinar bersama Pelajar Sidoarjo, Kemenkominfo Ajak Pahami Dasar Keamanan Akun Medsos
“Sebanyak 15 liter alkohol dicampur dengan air isi ulang 5 galon. Setelah tercampur, dikemas dalam botol 1 liter dan diberi sticker yang ber-cap Stanly. Perbotol, dipatok dengan harga Rp 40.000,” ungkap Kombes Pol Kusumo.
Ditambahkan Kapolresta, saat dilakukan penangkapan tersangka, beberapa barang bukti berhasil diamankan. Diantaranya, yakni 5 galon berisi Miras oplosan, 24 botol berisi Miras oplosan dengan stiker Topi Stanly, 10 pak stiker Topi Stanly, 1 pak segel tutup botol, 1 buah pompa elektrik, 1 bungkus lem rajawali, 1 buah corong, 1 buah saringan air, 1 buah tutup galon dan 1 buah gentong plastik.
“Motif pelaku melakukan tindakan tersebut adalah unsur kesengajaan untuk dijual. Tujuannya, agar mendapatkan keuntungan. Pelaku sendiri diketahui sebagai kuli bangunan,” terang mantan Wakapolres Banyuwangi tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 15 tahun, Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan, pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 miliar, Pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 10 miliar. (zal/gie)
- Berita5 tahun
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
- Pemerintahan5 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
- Hukum & Kriminal5 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
- Hukum & Kriminal5 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
- Berita5 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
- Pendidikan4 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
- Pemerintahan5 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
- Pemerintahan5 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)