Hukum & Kriminal

Bapak Kandung di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Hingga Hamil 2 Kali

Diterbitkan

-

Bapak Kandung di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Hingga Hamil 2 Kali

Memontum Sidoarjo – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Muslimin (39) warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Tersangka ditangkap karena diduga mencabuli anak kandungnya, Sekar sendiri hingga korban hamil.

Selain mengamankan tersangka, dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu potong kaos warna biru tulisan Impact, satu potong celana training warna hitam, da satu potong celana dalam warna ungu tua milik tersangka. Selain itu, satu potong kaos baju tidur warna kuning motif kembang, satu potong celana trining warna coklat muda, satu potong celana dalam warna putih krem, satu potong kaos dalam warna merah muda, dan satu potong bra (BH) warna putih milik korban.

DITAHAN - Tersangka Muslimin (39) warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dijebloskan ke dalam tahanan lantaran menghamili anaknya, Rabu (31/07/2019).

DITAHAN – Tersangka Muslimin (39) warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dijebloskan ke dalam tahanan lantaran menghamili anaknya, Rabu (31/07/2019).

“Tersangka bekerja sebagai buruh tani. Tersangkan menjalankan aksinya saat istrinya sedang bekerja di ladang dan rumah dalam keadaan sepi. Tersangka setiap menjalankan aksinya, beralasan nekad menyetubuhi anaknya karena tidak bisa menahan hawa nafsunya,” terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (31/07/2019).

Lebih jauh, Zain menguraikan tersangka menjalankan aksi bejatnya sejak korban masih duduk di bangku kelas 9 SMP hingga tertangkap kemarin. Bahkan di Tahun 2017 lalu, korban yang masih anak kandungnya sendiri itu hamil. Namu kemudian dibawa ke salah satu rumah sakit di Jatim untuk menggugurkan kandungan korban.

“Setelah itu, tersangka ketagihan dan kembali meminta korban untuk melayani aksi bejatnya itu. Korban tak bisa mengelak karena diancam dan tidak akan diberikan uang jajan. Karena itu, sekarang korban kembali hamil delapan bulan,” ungkapnya.

Advertisement

Dalam kasus ini, kata Zain pihaknya bakal mengembangkan perkara pencabulan ini. Termasuk menyelidiki dan mencari tahu rumah sakit mana yang membantu proses pengguguran kandungan korban itu.

“Masalahnya apakah sudah dilaksanakan sesuai dengan standar yang ada atau tidak. Karena berkaitan dengan nyawa orang,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka Muslimin bakal dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Wan/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas