SEKITAR KITA

Awal Februari 2022, BPJS Ketenagakerjaan Siap Terima Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Diterbitkan

-

Awal Februari 2022, Jamsostek Siap Terima Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Memontum Sidoarjo – Sebagai jaring pengaman dalam bekerja, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) juga di desain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya.

Pasalnya, resiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah resiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia.

Namun tidak perlu risau, terhitung tanggal 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala Jamsostek Sidoarjo, Novias Dewo Santoso, saat ditemui di kantornya mengaku bahwa sebagai badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan pihaknya siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia. Hal ini, berdasarkan PP Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting Jamsostek pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan.

Advertisement

Sedangkan bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah, telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.

Baca juga:

Sementara ada empat program Jamsostek, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Disisi lain, pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro, diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program tersebut, yakni JKK, JHT, JKM, dan JKN.

Selain itu disampaikan Novias, ada tiga manfaat program JKP. Antara lain, manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.

Advertisement

“Manfaat uang tunai ini diberikan oleh Jamsostek kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dan program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan,” terangnya, Jumat (04/01/222) tadi.

Meneruskan kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK pusat Anggoro Eko Cahyo, Novias menuturkan, pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini. Dan berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali. 

Dengan adanya program JKP, maka para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.

“Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional,” terangnya.

Advertisement

Masih menurutnya, melalui program JKP para pekerja yang terkena PHK dapat kembali bekerja untuk perekonomian keluarganya. “Selain itu, program JKP dapat menekan jumlah angka pengangguran di Indonesia serta turut memberikan kontribusi dan membangun perekonomian di Indonesia,” paparnya. (zal/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas