SEKITAR KITA
Awal Februari 2022, BPJS Ketenagakerjaan Siap Terima Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Memontum Sidoarjo – Sebagai jaring pengaman dalam bekerja, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) juga di desain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya.
Pasalnya, resiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah resiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia.
Namun tidak perlu risau, terhitung tanggal 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala Jamsostek Sidoarjo, Novias Dewo Santoso, saat ditemui di kantornya mengaku bahwa sebagai badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan pihaknya siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia. Hal ini, berdasarkan PP Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting Jamsostek pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan.
Sedangkan bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah, telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.
Baca juga:
- Kapolsek Gedangan Beri Dukungan Moril untuk Korban Rumah Rusak Diterjang Angin
- Basarnas Beri Penghargaan Pemkab Sidoarjo dalam Keterlibatan Operasi SAR Bangunan Ponpes Al-Khoziny
- BMKG Juanda Peringatkan Cuaca Ekstrem yang Berpotensi Banjir hingga Puting Beliung
- Operasi Pencarian Korban Runtuhnya Bangunan Ponpes Al Khoziny Resmi Ditutup, Korban Meninggal 67 Orang
- Tiga Korban Reruntuhan Bangunan Ponpes Al Khoziny Ditemukan Meninggal
Sementara ada empat program Jamsostek, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Disisi lain, pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro, diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program tersebut, yakni JKK, JHT, JKM, dan JKN.
Selain itu disampaikan Novias, ada tiga manfaat program JKP. Antara lain, manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.
“Manfaat uang tunai ini diberikan oleh Jamsostek kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dan program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan,” terangnya, Jumat (04/01/222) tadi.
Meneruskan kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK pusat Anggoro Eko Cahyo, Novias menuturkan, pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini. Dan berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.
Dengan adanya program JKP, maka para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.
“Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional,” terangnya.
Masih menurutnya, melalui program JKP para pekerja yang terkena PHK dapat kembali bekerja untuk perekonomian keluarganya. “Selain itu, program JKP dapat menekan jumlah angka pengangguran di Indonesia serta turut memberikan kontribusi dan membangun perekonomian di Indonesia,” paparnya. (zal/sit)

Berita7 tahunDirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
Pemerintahan6 tahun7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
Hukum & Kriminal6 tahunDensus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
Hukum & Kriminal6 tahunJoki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
Berita6 tahunSeven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
Pendidikan6 tahunSiswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
Pemerintahan6 tahunRatusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
Pemerintahan6 tahunOperasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)















