Hukum & Kriminal

Begal Motor Kepruk Helm di Sukodono Ternyata Kakak Adik

Diterbitkan

-

TERTANGKAP - Dua tersangka Andri alias Ambon Besar dan tersangka Andre alias Ambon Kecil diamankan petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Senin (18/05/2020)
TERTANGKAP - Dua tersangka Andri alias Ambon Besar dan tersangka Andre alias Ambon Kecil diamankan petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Senin (18/05/2020)

Memontum Sidoarjo – Tidak butuh waktu lama petugas Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) bermodus kepruk helm di Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Kedua tersangka kakak beradik itu, ditangkap di rumah dan di Warung Kopi (Warkop).

Kedua tersangka itu adalah Nurul Y Andri alias Ambon Besar (30) dan Nuriyan Y Andre alias Ambon Kecil (25). Kedua kakak beradik ini warga Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Andri ditangkap di rumahnya dan Andre ditangkap saat berada di warung di Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan petugas langsung menangkap kedua tersangka seusai mendapatkan laporan korban Budi Santoso (42) warga Petemon Kuburan, Kelurahan/Kecamatan Sawahan, Surabaya.

“Kedua tersangka warga Desa Plumbungan atau warga sekitar TKP. Keduanya masih ada hubungan darah yakni kakak adik. Di kampung keduanya dipanggil Ambon Besar dan Ambon Kecil,” katanya, Senin (18/5/20).

Advertisement

Saat diperiksa, lanjut Ambuka di hadapan penyidik Ambon Bersaudara ini mengakui semua perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya memiliki peran berbeda-beda. Peran Andri menganiaya korban menggunakan helm dan membawa kabur motor korban.

“Sedangkan peran Andre menganiaya dan menendang korban hingga jatuh tersungkur,” imbuhnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, kata Ambuka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sepeda motor Honda Beat bernopol L 3539 IR beserta STNK dan pecahan helm yang digunakan untuk memukul korban.

“Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni 365 KUHP tentang Curas dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” tegasnya.

Advertisement

Sementara itu, kedua tersangka berdalih jika tidak berniat membawa kabur motor korban. Para tersangka mengaku hanya meminjam motor korban untuk mengantarkan ibu. Seusai meminjam motor itu tidak dikembalikan, tapi ditaruh di rumah tersangka.

“Apa pun alasan tersangka, keduanya telah melakukan tindak pidana curas dan pengeroyokan. Kedua tersangka ditangkap karena melanggar hukum yakni merampas barang seseorang dan melakukan penganiayaan,” pungkasnya. Wan/yan

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas