Pemerintahan
Bupati Tertangkap OTT KPK, Dua Raperda Batal Disahkan
Memontum Sidoarjo – Rapat paripurna rencana pengesahan dua Raperda yang digelar di ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (8/1/2020). Namun, sayangnya pengesahan dua Raperda yakni Raperda tentang Perubahan Raperda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkades dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan batal disahkan.
Ini menyusul, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (7/1/2020). Apalagi, dalam OTT itu tidak hanya Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah yang dibawah tim penyidik KPK. Akan tetapi, sejumlah pejabat, rekanan (kontraktor) maupun ajudan juga dibawa KPK ke kantor anti rasuah itu.
Akibatnya, saat paripurna rencana pengesahan kedua raperda itu tak dapat disahkan. Hal ini lantaran dalam paripurna itu, hanya dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin. Sementara Wabup Sidoarjo belum mengantongi Surat Keterangan (SK) pengganti Bupati Sidoarjo.
“Karena agendanya penetapan dua Raperda itu, maka harus dikonsultasikan dulu ke Propinsi Jatim. Ini agar benar langkah-langkahnya. Belum bisa disahkan hari ini kedua Raperda itu,” katanya Wabup Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, Rabu (8/1/2020) usai paripurna.
Selain itu, lanjut Wabup yang akrab dipanggil Cak Nur ini rencananya konsultasi ke propinsi soal yurisprudensi itu harus segera dikonsultasikan eksekutif ke propinsi Jatim. Hal ini lantaran sudah pernah terjadi di daerah lainnya. Diantaranya, kata Cak Nur di Pasuruan, Malang dan Mojokerto.
“Besok harus sudah dikonsultasikan eksekutif ke propinsi agar kami yakin langkahnya tidak ada masalah. Termasuk soal form pengajuannya atau lainnya,” tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Sidoarjo, Usman menegaskan jika dalam paripurna disepakati legislatif dan eksekutif bakal menempuh jalur konsultasi ke propinsi. Hal ini agar tak ada masalah yang menghambat dua Raperda menjadi Perda.
“Mana yang menghambut akan dikonsultasikan ke propinsi. Terkait surat tugas Bupati ke Wakil Bupati sudah diatur PP Nomor 12 Tahun 2018. Tapi untuk lebih tepatnya harus dikonsuktasikan. Hasil konsultasi akan digunakan dasar penetapa 2 raperda menjadi Perda,” ungkapnya.
BACA : KPK OTT di Sidoarjo, Bupati dan Beberapa Pejabat Diperiksa Intensif
Saat ini, kata Abah Uman Wakil Bupati Sidoarjo belum bisa mengambil sejumlah keputusan strategis. Termasuk soal Raperda Pilkades dan Kearsipan.
“Kami usahakan secepatnya hasil konsultasi ditindaklanjuti karena semua Raperda penting ditunggu masyarakat. Apalagi Perda Pilkades karena April 2020 bakal ada Pilkades Serentak,” tandasnya. Wan/yan
- Berita5 tahun
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
- Pemerintahan5 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
- Hukum & Kriminal5 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
- Hukum & Kriminal5 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
- Berita5 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
- Pendidikan4 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
- Pemerintahan5 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
- Pemerintahan5 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)