Hukum & Kriminal
Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Kakek di Sidoarjo Mengaku Khilaf

Memontum Sidoarjo – Seorang tersangka berinisial H (50), warga Sidoarjo, Jawa Timur melakukan aksi bejat dengan mencabuli Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku tersebut, sudah dilakukan hingga dua kali di rumah korban. Saat ditangkap petugas Polresta Sidoarjo, H mengaku melakukan pencabulan karena khilaf.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat rilis pada Selasa (19/04/2022) tadi, menyampaikan jika korban pencabulan tersebut masih di bawah umur. “Tersangka ini, sehari-sehari tugasnya sebagai antar jemput korban. Korban Mawar (nama samaran) masih berusia 17 tahun yang masuk dalam kategori anak berkebutuhan khusus,” ungkapnya.
Sementara, pelaku H merupakan tetangga korban yang selama ini telah dipercaya sebagai orang yang mengantar dan menjemput Mawar dari sekolah. “Semula keluarga korban tidak mengetahui tindakan bejat yang dilakukan pelaku kepada Mawar,” ujarnya.
Baca juga :
- Pemkab Sidoarjo Ingatkan Warga Manfaatkan Program Diskon BPHTB dan Penghapusan Denda Pajak Daerah
- Dua Bulan Tak Diguyur Hujan, Wabup Sidoarjo Tinjau Lahan Pertanian Terancam Gagal Panen
- Bupati Sidoarjo Luncurkan Dua Inisiatif Inovatif untuk Desa dan Daerah Terpencil
- Meriahkan Gebyar Semangat Pemuda di Taman Sidoarjo, Kemenkominfo Gelar Diskusi Marketing bagi UMKM Pemula
- Driver Mobil Online Asal Sidoarjo Jadi Sasaran Rampok di Probolinggo, Modus Antar Disikat di Tengah Jalan
Aksi pencabulan ini diketahui saat Mawar mengeluh sakit kepada bibinya. Kemudian karena laporan Mawar, bibinya terus mengorek lebih dalam hingga akhirnya dia mengaku jika telah diperdaya oleh H.
Dari informasi tersebut, pihak keluarga sepakat untuk langsung melaporkan H ke pihak kepolisian. “Kondisi korban saat ini mengalami trauma secara psikis maupun mental. Kita juga sudah koordinasi dengan dinas-dinas terkait guna penanganan korban,” imbuhnya.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku H dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (zal/gie)

-
Berita4 tahun
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
-
Pemerintahan3 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
-
Berita3 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
-
Pemerintahan3 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
-
Pemerintahan3 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)
-
Pendidikan3 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri