Kabar Desa

Caknur Minta Jaga Stabilitas, Kondusifitas Keamanan Pilkades

Diterbitkan

-

Caknur Minta Jaga Stabilitas, Kondusifitas Keamanan Pilkades

Memontum Sidoarjo – Imam Khanafi (32), pria kelahiran Gresik sehari-hari menjabat Pengelola Data Seksi Pembangunan Fisik Kecamatan Porong. Kamis (27/2/2020) pagi dilantik untuk menduduki jabatan Pj Kades Kesambi Porong. Pelantikan dilakukan Plt. Camat Porong Imam Mukri Affandy.

Prosesi Pengambilan Sumpah dan Pelantikan, dipusatkan pada pendopo kantor balai desa setempat. Dihadiri Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Forkopimpka Porong, Perangkat Desa, Panitia Pilkades, calon Kepala Desa, BPD, LPMD, PKK, RT, RW.

Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, mengahdiri prosesi pelantikan Pj. Kades Kesambi Imam Khanafi (gus)

Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, mengahdiri prosesi pelantikan Pj. Kades Kesambi Imam Khanafi (gus)

Imam Mukri Affandy menyampaikan tahun ini dilakukan Pilkades serentak di seluruh Kabupaten. Dan diwilayah Porong ada 8 Desa yang ikut Pilkades, satu diantaranya Desa Kesambi. Saat ini Pilkades di Desa Kesambi, diikuti 2 calon yakni Abdul Kafid, dan Agus Setiawan.

Selamat atas dilantiknya Pj Kades Kesambi. Diharapkan , Pj Kepala Desa Kesambi segera bekerjasama dan berkoordiansi dengan BPD, LPMD, Toga,Tomas, pengurus RT dan RW. Kalau hal itu dilaksanakan maka, menjelang Pilkades Desa Kesambi akan semakin kondusif.

Hal ini seperti yang ditekankan Wabup Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin. Menurutnya untuk menjaga keamanan Sidoarjo, pihaknya beserta jajaran Forkopimpda Sidoarjo setiap hari berkeliling dan berkordinasi dengan pihak 18 Kecamatan melalui cangkrukan. Hal tersebut sebagai wujud menjaga stabilitas keamanan, sekaligus persiapan menjelang Pilkades serentak pada 19 April 2020 mendatang.

Advertisement

Diharapkan proses pilkades serentak pada 175 desa di Kabupaten Sidoarjo khususnya Desa Kesambi, Porong. Jangan sampai melakukan money politik atau sejenisnya untuk mancapai suatu tujuan. Dikarenakan hal itu tidak baik, dan tidak dibenarkan. Sebab akan menghambat, kemajuan dan perkembangan Desa. (gus/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas