Politik
Calon Petahana Wajib Cuti 71 Hari Saat Masa Kampanye
Memontum Sidoarjo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo mensosialisasikan sejumlah peraturan baru terkait pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember Tahun 2020 mendatang. Salah satunya tentang calon petahana (incumbent) diwajibkan cuti selama 71 hari berturut-turut saat masa kampanye.
Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak mengatakan ada beberapa aturan yang berbeda dalam pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang. Diantaranya tentang kewajiban calon petahana untuk cuti selama 71 hari saat masa kampanye. Bahkan, saat mendaftar, calon petahana sudah diharuskan mengisi kesediaannya untuk cuti selama masa kampanye di luar tanggungan negara.
“Jadi calon petahana diharuskan cuti saat masa kampanye selama 71 hari itu,” ujarnya seusai acara sosialisasi Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2020 di Hotel Aston Kahuripan Nirvana Village (KNV), Sidoarjo, Selasa (04/08/2020) sore.
Menurut Iskak, peraturan itu berbeda dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Saat Pilkada sebelumnya, calon petahana hanya cuti ketika dia melakukan jadwal masa kampanye. “Misalnya ketika calon petahana mau kampanye Senin, sebelumnya dia mengajukan cuti untuk hari Senin. Hari Selasa aktif lagi. Kalau sekarang, wajib cuti selama masa kampanye itu,” imbuhnya.
Iskak mengungkapkan peraturan baru lain yang berbeda dengan Pilkada sebelumnya, yakni terkait kewenangan pengurus parpol tingkat pusat yang bisa mendaftarkan paslon ke KPU. Secara normatif paslon yang mendapatkan persetujuan pengurus parpol pusat, didaftarkan oleh pengurus parpol di kabupaten.
“Tapi, kalau ternyata tidak didaftarkan oleh tingkat kabupaten, pendaftaran paslon bisa diambil alih oleh pengurus parpol pusat,” tegasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Iskak peraturan baru lainnya terkait pencalonan. Yakni dibatasinya jumlah pendukung saat mengantar paslon mendaftar ke KPU. Hal ini karena Pilkada digelar saat masa pandemi Covid-19 masih berlangsung.
“Tapi, peraturan ini tidak disebutkan jumlah minimal atau maksimal kehadiran pendukungnya. Itu menyesuaikan situasi dan kondisi masing-masing daerah,” ungkapnya.
Sementara dalam sosialiasi itu diikuti sejumlah perwakilan dari kalangan Parpol, Forkompimda dan sejumlah elemen masyarakat lain. KPU Sidoarjo juga menyampaikan jadwal tahapan Pilbup Sidoarjo 2020. Yakni masa pendaftaran calon tanggal 4-6 September 2020. Selanjutnya penetapan paslon tanggal 23 September 2020 dan pengambilan nomor urut paslon tanggal 24 September 2020.
“Untuk masa kampanye mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang,” tandasnya. (wan/syn)
- Berita5 tahun
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
- Pemerintahan5 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
- Hukum & Kriminal5 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
- Hukum & Kriminal5 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
- Berita5 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
- Pendidikan4 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
- Pemerintahan5 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
- Pemerintahan5 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)