Kabar Desa

Camat Tanggulangin Kukuhkan 7 Anggota BPD Desa Ketegan

Diterbitkan

-

Camat Tanggulangin Didik Widoyoko mengukuhkan dan mengambil sumpah tujuh anggota BPD Ketegan (gus)
Camat Tanggulangin Didik Widoyoko mengukuhkan dan mengambil sumpah tujuh anggota BPD Ketegan (gus)

Memontum Sidoarjo – Camat Tanggulangin Camat Tanggulangin Didik Widoyoko mengukuhkan 7 anggota BPD (Badan Permusyarawatan Desa) Desa Ketegan masa bhakti 2019-2025. Senin (30/12/2019) malam. Mereka adalah Abdul Mutolib, Bisri Mustofa, Suhadi, Subikhul Khoiri, Basuki, Yunus Muzaki, dan Lailatul Khusniyah.Pengukuhan dihadiri Forkopimpka Tanggulangin, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LPMD, Toga, Tomas, RT, RW, PKK, dan Karang Taruna.

Camat Tanggulangin Camat Tanggulangin Didik Widoyoko dalam sambutannya mengatakan, pengambilan sumpah sekaligus pengukuhan anggota BPD ini bersifat mendesak dikarenakan sebentar lagi, sudah berganti tahun 2020.

Dan di Desa Ketegan adalah paling akhir di wilayah Kecamatan Tanggulangin terkecuali Desa Ketapang dan Desa Kedungbendo. ” Alhamdulillah SK BPD ini, turun sebelum habis akhir tahun 2019 sehingga dapat dilantik. Selamat bertugas, dan selamat kepada BPD yang baru saja dilantik,” katanya.

Secara geografis di bandingkan wilayah Kecamatan Tanggulangin ini, terbagi dua antara timur dan barat arteri. Tentu konsweksi logisnya wilayah barat sekarang geografis, berbeda dengan wilayah timur karena lumpur.

Advertisement

” Jika melihat dari indek desa membangun, kalau dulu impian membangun itu swasembada atau swadaya. Dan sekarang indek desa membangun kreterianya adalah desa maju, desa berkembang, dan paling tinggi desa mandiri kemudian desa tertinggal. Sebelumnya di tahun 2018, kita masih memiliki desa tertinggal dan tahun 2019 juga memiliki desa sangat tertinggal. Seiring berjalannya waktu, sekarang sudah tidak ada,” bebernya.

Terkait Desa Ketegan ada beberapa hal telah disampaikan, kepada teman-teman perangkat desa serta BPD saat kegiatan Bintek, bahwa sekarang ini adalah eranya, dalam rangka pembangunan desa sesuai undang-undang Tahun 2014. Era dahulu dengan era sekarang berubah, dari bahasa membangun desa menjadi desa membangun.

Istilahnya dulu membangun desa, maka desa desanya menjadi obyek dari pembagunan. Era sekarang bergeser menjadi desa membangun, kata lain desa membangun itu menjadi subyek sekaligus obyek. Lebih banyak desanya menjadi subyek, karena mempunyai peran.

Konsekuensi logis dari program pemerintah, adalah saat sekarang anggarannya berubah. Dahulu anggarannya di OPD, desa itu hanya ketempatan lokasi proyek. Dan sekarang bergeser anggarannya di turunkan di desa, dan desa musyawarah dimana obyek menjadikan skala proiritas pembangunan.

Advertisement

Rata-rata APBDes nya 1, 7 M itu, anggarannya di kelola desa. Hal sama khususnya BPD juga mempunyai peran luar biasa, dalam rangka membangun desa. Karena anggarannya besar, menjadi tugas luar biasa untuk melakukan pembagunan bersama pemerintah desa. (gus/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas