Kabar Desa

Camat Wonoayu Lantik Pj Kades Ketimang

Diterbitkan

-

Camat Wonoayu , H. Abdul Kifli menyerahkan SK Kepada PJ. Kepala Desa Ketimang, H. Buang Slamet, SH. MM. (par)
Camat Wonoayu , H. Abdul Kifli menyerahkan SK Kepada PJ. Kepala Desa Ketimang, H. Buang Slamet, SH. MM. (par)

Memontum Sidoarjo – Camat Wonoayu, Drs. H. Abdul Kifli, M.Si. atas nama bupati Sidoarjo melantik H. Buang Slamet SH. MM. sebagai Penjabat Kepala Desa Ketimang Kecamatan Wonoayu. Tugas itu akan memperlancar roda Pemerintah Desa.

Pasalnya Penjabat Kepala Desa mempunyai kewenangan yang sama dengan kepala desa devinitif. Kelancaran tugas itu terkait dengan kewenangan penggunaan anggaran, lebih- lebih dalam pelaksanaan Pilkades April mendatang yang besar biayanya dianggarkan lewat uang rakyat.

” PJ Kepala Desa mempunyai kewengan yang sama dengan kepala Desa devinitif . Disamping menjalanka roda pemerintahan PJ Kades juga mempunyai tugas mengatarkan desa melaksanakan Pilkades dengan sukses ,” Kifli.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo, H. Ali Imron yang hadir dalam pengambilan Sumpah dan janji saat itu memberikan apresiasi kepada PJ. Kades Buang Slamet. Dikatakannya, disamping sebagai ASN, PJ. sudah berpengalaman karena pernah menjadi Kepala Kelurahan. “ Saya percaya akan dapat melaksanakan tugas dengan baik,” ungkapnya

Advertisement

H Ali Imron juga berpesan agar PJ Kades segara membentuk panitia Pilkades. Tak ketinggalan dipesankan agar panitia Pilkades nanti berhati- hati dalam menyikapi pendaftar calon Kades yang usianya lebih dari 63 tahun karena diatur dalam Perda no 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa yang saat ini sedang diupayakan oleh Pansus DPRD Sidoarjo untuk perubahan batas usia.

Perda tersebut memyebut bahwa usia para calon Kades itu antara 25 sampai 63 tahun . Sehingga H. Ali berpesan, ” Pendaftaran Pilkades dimulai tanggal 22 – 30 Januari 2020 , bila sampai tanggal penutupan pendaftaran, DPRD belum mengedok perubahan Perda itu ( pembatasan usia calon Kades ), maka panitia harus berpedoman pada Perda lama, ” tegasnya. (par/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas