Hukum & Kriminal

Carut-Marut Pengadaan Buku DAK – BOS SD Sidoarjo, Pengadaan Tinggalkan Kepala Dinas Pendidikan (2/bersambung)

Diterbitkan

-

TAK PEDULI BOS - Lembaga pendidikan KB - TK Al Muslim JL Raya Wadungasri, Kecamatan Waru, Sidoarjo dikelola secara mandiri. Ada dan tidak ada BOS kurikulum pendidikan dijalankan sesuai rencana tahun ajaran. (wan)

Memontum Sidoarjo – Sebagai orang baru yang ditunjuk Bupati SidoarjoH Saiful Illah menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Drs Asrofi MM hendaknya berpikir secara sistem ketika mengendalikan dunia pendidikan Sidoarjo. Pasalnya jabatan sebagai Kadiknas tidak hanya berpikir soal menerapkan kurikulum pendidikan tetapi juga harus berfikir kemana anggaran itu dibelanjakan.

Hal itu perlu dilakukan karena tak sedikit pejabat Kadiknas Sidoarjo terdahulu tersenggol kasus anggaran hingga masuk pusaran hukum di Kepolisian maupun Kejaksaan . Kadiknas sering tak berdaya mendapat tekanan ketika berbagi kue anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Seperti yang dialami Mantan Kadiknas Sidoarjo Drs Mustain Baladan MM. Ketika menjabat, Mustain yang sekarang ini menjabat staf ahli Bupati Sidoarjo pernah dipanggil untuk diperiksa oleh bagian Tipikor Polda Jawa Timur, terkait dugaan korupsi pengadaan bangku sekolah.

Ketua LSM Gramapora Mashur Hidayat SH menyebut kasus ini melilit Mustain, karena mantan Kasek SMPN II Candi Sidoarjo tidak jeli ketika awal masuk Dinas Pendidikan.

Advertisement

Akibatnya Mustain terjebak konflik internal Dinas Pendidikan. Terlebih pejabat lama yang sudah lama duduk di Diknas ingin menguasai Mustain agar tak berdaya ketika berbagi paket proyek kepada kontraktor.

“ Persoalan di Dinas Pendidikan Sidoarjo itu bukan persoalan menjalankan kurikulim pendidikan. Tetapi lebih pada persoalan anggaran kemana dibelanjakan,” ingat Dayat.

Dan ini menjadi peringatan bagi Kadiknas Asrofi agar tidak terjebak pada persoalan anggaran seperti yang dialamai pejabat Kadiknas Sebelumnya.” Latar belakang Asrofi yang bukan dari Dinas Pendidikan akan dijadikan peluang oknum untuk bermain sendiri,” ingatnya.

Seperti pada kasus penyaluran dana DAK-BOS SD tahun anggaran 2019 ini. Kadiknas tak mungkin mengetahui jika ada oknum yang telah mengkondisikan belanja buku ini dengan mengumpulkan K3S ( Kelompok Kerja Sekolah).

Advertisement

Baca : Carut-Marut Pengadaan Buku DAK SD Sidoarjo, Dikondisikan dari Kantor PGRI dan SDN Pucang (1/bersambung)

“ Mestinya belanjan buku DAK itu lewat E-Katalog namun di Sidoarjo sebelum belanja dikondikan terlebih dahulu. K3S diundang rapat di gedung PGRI oleh oknum Diknas untuk belanja buku kepada distributir tertentu. Dari sini selanjutnya dilakukan pematangan dengan rapat K3S di SDN Pucang,” tuturnya.

Dalam pertemuan di dua tempat ini K3 diarahkan untuk membeli buku kepada distributor tertentu. Hal ini dilakukan untuk berbagi diskon pembelian buku yang nilainya hingga 30 persen dari harga jual. (ari/fan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas