Hukum & Kriminal
Dijebloskan Penjara, Kades Suko Rokhayani Sidoarjo Sebutkan Oknum di Lingkungan Kerjanya

Memontum Sidoarjo – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo ungkap kasus Pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Suko, Rokhayani, Senin (31/01/2022). Dugaan Pungli di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, menyeret tersangka sang Kades, Rokhayani, ke dalam sel. Mengenakan rompi tahanan, Rokhayani dibawa ke penjara Kejati Jatim Surabaya. Dirinya akan dititipkan sekitar 20 hari ke depan, hingga menunggu dan menjalani proses sidang di pengadilan.
Kuasa hukum Rokhayani, M. Sholeh, tidak dapat menerima penahanan terhadap kliennya ini. Pasalnya, dalam kasus tersebut kliennya juga tidak sendiri dan pasti ada oknum lain. Di depan penyidik, Rokhayani spontan menyebut beberapa nama Perangkat Desa Suko, yang ikut serta dalam kasus ini. Diantaranya, Kepala Dusun (Kasun) Ketapang, Kasun Suko, Kasun Legok dan Sekretaris Desa (Sekdes).
Menurutnya, orang-orang tersebut yang mengutip uang secara ilegal pada warga, sebab yang mengajukan permohonan PTSL. Bahkan mereka juga mencicipi uang haram tersebut untuk kepentingan pribadi.
Baca juga :
- Kapolsek Gedangan Beri Dukungan Moril untuk Korban Rumah Rusak Diterjang Angin
- Basarnas Beri Penghargaan Pemkab Sidoarjo dalam Keterlibatan Operasi SAR Bangunan Ponpes Al-Khoziny
- BMKG Juanda Peringatkan Cuaca Ekstrem yang Berpotensi Banjir hingga Puting Beliung
- Operasi Pencarian Korban Runtuhnya Bangunan Ponpes Al Khoziny Resmi Ditutup, Korban Meninggal 67 Orang
- Tiga Korban Reruntuhan Bangunan Ponpes Al Khoziny Ditemukan Meninggal
Disamping penahanan kliennya, M Sholeh berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Rabu (02/02/2022) lusa. Menurut Sholeh, hingga saat ini kliennya masih aktif berdinas, sehingga penahanannya dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan pada masyarakat. Disisi lain, kasus ini juga tak menimbulkan kerugian negara. Sehingga sanksinya cukup diperingatkan.
“Jaksa untuk mempertimbangkan agar kasus pidana ini dihentikan,” ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum Rokhayani juga meminta Pemkab Sidoarjo untuk melakukan sosialisasi yang masif terkait PTSL. Pasalnya ada kebiasaan yang kerap dilakukan perangkat desa untuk meminta imbalan atas segala bentuk pelayanan yang diberikan pada warga, sehingga hal itu dianggap sebagai kelaziman.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, mengatakan penahanan terhadap Rokhayani bisa dilakukan karena ancaman hukuman atas kasus ini di atas lima tahun. Aditya mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi. “Sehingga tidak menuntup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru,” ujarnya. (zal/gie)

Berita7 tahunDirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
Pemerintahan6 tahun7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
Hukum & Kriminal6 tahunDensus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
Hukum & Kriminal6 tahunJoki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
Berita6 tahunSeven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
Pendidikan6 tahunSiswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
Pemerintahan6 tahunRatusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
Pemerintahan6 tahunOperasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)















