Hukum & Kriminal
Dijebloskan Penjara, Kades Suko Rokhayani Sidoarjo Sebutkan Oknum di Lingkungan Kerjanya
Memontum Sidoarjo – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo ungkap kasus Pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Suko, Rokhayani, Senin (31/01/2022). Dugaan Pungli di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, menyeret tersangka sang Kades, Rokhayani, ke dalam sel. Mengenakan rompi tahanan, Rokhayani dibawa ke penjara Kejati Jatim Surabaya. Dirinya akan dititipkan sekitar 20 hari ke depan, hingga menunggu dan menjalani proses sidang di pengadilan.
Kuasa hukum Rokhayani, M. Sholeh, tidak dapat menerima penahanan terhadap kliennya ini. Pasalnya, dalam kasus tersebut kliennya juga tidak sendiri dan pasti ada oknum lain. Di depan penyidik, Rokhayani spontan menyebut beberapa nama Perangkat Desa Suko, yang ikut serta dalam kasus ini. Diantaranya, Kepala Dusun (Kasun) Ketapang, Kasun Suko, Kasun Legok dan Sekretaris Desa (Sekdes).
Menurutnya, orang-orang tersebut yang mengutip uang secara ilegal pada warga, sebab yang mengajukan permohonan PTSL. Bahkan mereka juga mencicipi uang haram tersebut untuk kepentingan pribadi.
Baca juga :
- Bijak Bermedsos Tanpa Cyberbullying Jadi Tema Kemenkominfo di Gelaran Webinar bersama Pelajar Sidoarjo
- Libatkan Siswa dan Pengajar, Kemenkominfo Webinar di Sidoarjo Bahas Dasar Keamanan Akun Medsos
- Webinar Kemenkominfo di Sidoarjo Angkat Tema Pemanfaatan Internet untuk Menyebarkan Konten Positif
- Perbaiki Jalan Rusak Keling Sukodono, Bupati Sidoarjo Isyaratkan Peninggian Jalan
- Gelar Webinar bersama Pelajar Sidoarjo, Kemenkominfo Ajak Pahami Dasar Keamanan Akun Medsos
Disamping penahanan kliennya, M Sholeh berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Rabu (02/02/2022) lusa. Menurut Sholeh, hingga saat ini kliennya masih aktif berdinas, sehingga penahanannya dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan pada masyarakat. Disisi lain, kasus ini juga tak menimbulkan kerugian negara. Sehingga sanksinya cukup diperingatkan.
“Jaksa untuk mempertimbangkan agar kasus pidana ini dihentikan,” ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum Rokhayani juga meminta Pemkab Sidoarjo untuk melakukan sosialisasi yang masif terkait PTSL. Pasalnya ada kebiasaan yang kerap dilakukan perangkat desa untuk meminta imbalan atas segala bentuk pelayanan yang diberikan pada warga, sehingga hal itu dianggap sebagai kelaziman.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, mengatakan penahanan terhadap Rokhayani bisa dilakukan karena ancaman hukuman atas kasus ini di atas lima tahun. Aditya mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi. “Sehingga tidak menuntup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru,” ujarnya. (zal/gie)
- Berita5 tahun
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
- Pemerintahan5 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
- Hukum & Kriminal5 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
- Hukum & Kriminal5 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
- Berita5 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
- Pendidikan4 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
- Pemerintahan5 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
- Pemerintahan5 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)