Pemerintahan
Enam Perusahaan Raih Penghargaan Green Industri dan SKPL
Memontum Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo memberikan penghargaan kepada 6 perusahaan yang dinilai sangat baik dalam pengelolaan lingkungan dan penghijauan di lingkungan perusahaan. Rinciannya, tiga perusahaan dinilai telah menerapkan Green Industry dan 3 perusahaan dinilai menerapkan Status Kinerja Pengelolaan Lingkungan (SKPL).
Pemberian penghargaan ini merupakan upaya Pemkab Sidoarjo meningkatkan kesadaran badan usaha agar tertib dalam penerapan dokumen lingkungan di setiap perusahaan. Keenam perusahaan yang dapat penghargaan itu, diantaranya, 3 perusahaan kategori SKPL Award 2019 dengan terbaik pertama PT Union Oil, kedua PT Alter Trade Indonesia, ketiga PT Trias Sentosa. Sedangkan penghargaan kategori Green Industry diberikan kepada 3 perusahaan, terbaik pertama PT Asahimas Flat Glass, kedua PT Interbat dan ketiga PT Mega Surya Mas.
“Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo sebelumnya memverifikasi terhadap ratusan pabrik di Sidoarjo. Tim penilai bekerja mengecek langsung ke lokasi. Ada seratusan pabrik, hasilnya ada enam perusahaan yang mendapat nilai tertinggi implementasi dokumen lingkungan hidup,” terang Kepala DLHK Pemkab Sidoarjo, Sigit Setyawan, Senin (2/12/2019).
Bagi mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo ini, setiap badan usaha memiliki kewajiban mengelola tempat usahanya sesuai dengan dokumen lingkungan yang diterbitkan DLHK. Pemberian penghargaan ini baru pertama digelar. Penghargaan diserahkan langsung Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah ke perwakilan perusahaan.
“Dalam Sosialisasi Sidoarjo Green Industri melibatkan 160 perusahaan,” tegasnya.
Sementara Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah mengapresiasi langkah DLHK memberikan penghargaan kepada perusahaan yang dinilai menerapkan dokumen lingkungan hidup. Baginya, salah satu syarat yang harus dipenuhi badan usaha adalah melengkapi dokumen lingkungan kemudian menerapkan di lapangan.
“Pemberian penghargaan ini akan memotivasi perusahaan lainnya. Bagi perusahaan yang mendapat nilai baik akan mendapat predikat Taat. Sedangkan perusahaan yang masih mendapat nilai buruk mendapat predikat Tidak Taat. Perusahaan yang mendapat penilaian buruk akan ditegur hingga mendapat sanksi administrasi,” tandasnya. Wan/yan
- Berita5 tahun
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
- Pemerintahan5 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
- Hukum & Kriminal5 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
- Hukum & Kriminal5 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
- Berita5 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
- Pendidikan4 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
- Pemerintahan5 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
- Pemerintahan5 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)