Hukum & Kriminal

Gelapkan 150 Karton Tisu, Warga Prigen Dipolisikan

Diterbitkan

-

Fredy Permana Yuda saat di gelandang ke Polsek Porong (gus)
Fredy Permana Yuda saat di gelandang ke Polsek Porong (gus)

Memontum Sidoarjo – Fredy Permana Yuda (30), asal Gg. Sono, No. 11, RT. 01 RW. 01, Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan, terpaksa berurusan dengan Polsek Porong. Itu setelah dilaporkan Nurofik (55), warga Pucang Arjo 3/3 RT. 05 RW. 05, Kerta Jaya, Gubeng, Surabaya, terkait penggelapan uang hasil tagihan penjualan tisu.

Tisu yang digelapkan sebanyak 150 karton senilai sebesar Rp. 55, 883 juta, milik PT. Unirama Duta Niaga, Rabu 05 Oktober 2019 lalu. Akibatnya Ia kini meringkuk dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Porong Kompol Wagiyo melalui Kanit Reskrim Ipda Bagas Putra RN membenarkan, pelaku penggelapan ini diamankan dirumahnya setelah kejadian tersebut dilaporkan korbannya. Tersangka di jerat pasal Pasal 374 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan.

” Faktur hasil tagihan penjualan tisu, kami sita sebagai barang bukti. Kepada penyidik tersangka mengakui, bahwa uang hasil tagihan itu habis di pergunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk mencukupi kebutuhan keluarga, ” pungkas, Bagas Putra RN, Senin (25/11/2019) siang. (gus/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas