Pemerintahan
Gubernur Jatim Tetapkan 4 Pimpinan DPRD Sidoarjo, Segera Bahas AKD
Memontum Sidoarjo – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetepkan empat pimpinan definitif DPRD Sidoarjo periode 2019-2024. Keempat nama pimpinan itu sesuai surat yang dilayangkan DPRD Sidoarjo sebelumnya.
Keempat nama pimpinan itu masing-masing adalah Umas (Fraksi PKB) menjabat Ketua, Bambang Riyoko (Fraksi PDIP) menjabat Wakil Ketua, Kayan (Fraksi Gerindra) menjabat Wakil Ketua dan Emil Firdaus (Fraksi PAN dan PPP) menjabat Wakil Ketua. Surat Keputusan GubernJatim Nomor 171.438/1244/011.2/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo Masa Jabatan Tahun 2019-2024 ini ditandangani Gubernur Jatim 16 September 2019 kemarin.
“Memang sudah turun surat dari Gubernur itu. Rencananya Jumat bakal dilaksanakan pengambilan sumpahnya,” terang Ketua DPRD Sidoarjo, Usman, Rabu (18/09/2019) melalui ponselnya.
Lebih jauh, Usman mengungkapkan setelah pengambilan sumpah, maka kinerja pimpinan dewan yakni mengumumkan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Sidoarjo. Selanjutnya evaluasi tata tertib (tatib) dan disusul dengan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Insyaallah baik Tatib maupun pembentukan fraksinya juga tidak adalah masalah dan kendala. Karena untuk fraksi itu merupakan kewenangan masing-masing partai,” imbuhnya.
Menurut Usman yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo ini, soal adanya dua partai beroposisi yakni Fraksi PAN dan Fraksi PKS, tidak bakal menjadi masalah atau ganjalan. Apalagi, pihaknya juga sudah menyiapkan satu jabatan di AKD. Hal itu untuk membagi rata unsur pimpinan di AKD itu.
“Kalau Fraksi PAN dan PKS oposisi itu tidak masalah. Itu hak mereka. Yang jelas semua sudah menjabatkan jatah secara proporsional perolehan kursi,” tegasnya.
Sementara itu, Usman menargetkan pembentukan AKD bakal diselesaikan dalam waktu sepekan. Hal ini agar pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2019 bisa segera dilaksanakan.
“Prinsipnya evaluasi APBD Perubahan Tahun 2019 tetap akan dibahas setelah pimpinan difinitif dan terbentuknya AKD (Banggar). Karena hasil konsultasi ke Pemprop Jatim kemarin masih ada toleransi waktu bila melebihi waktu 7 hari dari ketentuan yang ada. Ini bukan kasus yang terjadi di Sidoarjo saja, tapi menjadi masalah nasional, khususnya di Jatim,” tandasnya. Wan/yan
- Berita5 tahun
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
- Pemerintahan5 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
- Hukum & Kriminal5 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
- Hukum & Kriminal5 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
- Berita5 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
- Pendidikan4 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
- Pemerintahan5 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
- Pemerintahan5 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)