Hukum & Kriminal

Henry J Gunawan dan 3 Terdakwa Lain Diputus Bebas, Dyah Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan

Diterbitkan

-

BEBAS - Ketua Majelis Hakim, Ahmad Peten Sili memutuskan empat terdakwa bebas dan seorang terdakwa dijatuhi 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan penyerobotan lahan Puskopkar Jatim di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (9/3/2020) sore
BEBAS - Ketua Majelis Hakim, Ahmad Peten Sili memutuskan empat terdakwa bebas dan seorang terdakwa dijatuhi 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan penyerobotan lahan Puskopkar Jatim di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (9/3/2020) sore

Memontum Sidoarjo – Tim majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis bebas terdakwa Henry J Gunawan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan 20 hektare Puskopkar Jatim di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Selain Henry, tiga terdakwa lain juga divonis bebas dan seorang terdakwa lainnya divonis 1 tahun 6 bulan.

“Memutuskan mengadili dengan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak-hak terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Peten Sili saat membacakan amar putusan, Senin (9/3/2020) sore.

Dalam amar putusan, kata Peten Sili sejumlah unsur yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua dan ketiga Henry tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Majelis hakim, justru menilai lahan 20 hektare yang dibeli terdakwa dari saksi Reny, Dirut PT Dian Fortuna Erisindo (DFE) dengan dibuatkan akte 01 oleh Umi Chalsun, notaris pengganti Soeharto adalah penjanjian yang sah Juli 2007 lalu.

“Perjanjian jual beli ini dinilai majelis hakim sebagai akta yang sah dan mengikat karena tidak pernah ada putusan yang menyatakan akta palsu,” paparnya.

Advertisement

Majelis hakim.menilai masa penuntutan terdakwa tersebut kadaluarsa. Menurutnya terungkap dari fakta persidangan terdakwa Henry melakukan akta PPJB dengan saksi Reny, Direktur PT DFE Juli 2007 dengan Umi Chalsum, notaris pengganti Soeharto.

“Kalau dikaitkan penuntutan perkara terdaftar 25 Oktober 2019 maka lebih dari 12 tahun atau sudah kadaluarsa,” tegasnya.

Putusan majelis hakim ini bertolak belakang 180 derajat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 6 tahun penjara terhadap Henry J Gunawan. Dalam sidang ini diketuai Ahmad Peten Sili dan dua hakim anggota Dameria F Simanjutak dan Joedi ini juga membebaskan terdakwa lain. Yakni Reny Susetyowardhani, Dirut PT Dian Fortuna Erisindo yang sebelumnya dituntut 5 tahun 6 bulan.

Majelis hakim memutuskan terdakwa Reny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuruh memasukkan keterangan palsu dan menggunakan akta otentik palsu. Namun, majelis hakim memutuskan jika terdakwa tidak dapat dipidana karena dalam keadaannya terdakwa terpaksa melakukan perbuatan ini dan perkara penuntutan juga kedaluwarsa.

Advertisement

“Majelis memutuskan terdakwa Reni lepas dari segala tuntutan. Meski begitu, putusan itu sempat dissenting opinion terkait pertimbangan. Majelis sepakat tapi dissenting ini hanya alurnya saja,” papar Peten.

Sementara, dua terdakwa sebelumnya yang dituntut 5 tahun juga divonis bebas. Keduanya yakni Yuli Ekawati Legal PT GBP dan notaris Umi Chalsum divonis bebas murni.

Sedangkan dalam perkara yang mengadili 5 terdakwa secara terpisah (split) hanya Dyah Notaris Nuswantari yang terbukti melakukan pemalsuan surat terhadap akta otentik. Majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat terhadap akta otentik sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum, pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP. Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara (1 tahun 6 bulan),” urainya.

Advertisement

Dalam pertimbangan, majelis hakim sepakat unsur-unsur dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa Dyah telah memalsukan akta pelepasan Nomor 11 hingga 22 yang dibuat atas permintaan saksi Reny melalui perantara saksi Umi Chalsum telah terbukti. Selain itu, hakim tidak dapat menerima alasan terdawa Dyah mau membuatkan akta yang dibuat Desember 2008, tapi seakan-akan dibuat Desember 2000 karena dijamin saksi Reny tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari.

“Pengakuan terdakwa hanya pembelaan belaka. Sebab, majelis menilai saksi (Reny) tidak memiliki pengaruh kuat untuk menekan terdakwa. Justru, terdakwa sebagai notaris memiliki posisi kuat menolak manakala permintaan dipandang bertentangan dengan hukum,” urainya.

Sementara tim JPU Kejari Sidoarjo mengaku masih pikir-pikir atas putusan bebas empat terdakwa bebas dan satu terdakwa yang putusannya jauh dari tuntutan.

“Kami pikir-pikir dulu. Karena ada waktu untuk menentukan sikap,” tandas salah satu JPU. Wan/yan

Advertisement

 

Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas