Hukum & Kriminal

Jualan Gado-gado Sepi, Pasutri Asal Tulangan Mencuri

Diterbitkan

-

PASUTRI - Tersangka pencurian Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ongky Sumadinata (33) dan Weny Suhartika Putri (23) warga JL KH Agus Salim Desa/Kecamatan Tulangan, Sidoarjo ditahan Polsek Candi usai tertangkap di Desa Durungbedug, Jumat (07/08/2020)
PASUTRI - Tersangka pencurian Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ongky Sumadinata (33) dan Weny Suhartika Putri (23) warga JL KH Agus Salim Desa/Kecamatan Tulangan, Sidoarjo ditahan Polsek Candi usai tertangkap di Desa Durungbedug, Jumat (07/08/2020)

Tepergok Pemiliki Toko Nyaris Dimassa Warga

Memontum Sidoarjo – Pasangan suami istri (pasutri), Ongky Sumadinata (33) dan Weny Suhartika Putri (23) warga JL KH Agus Salim Desa/Kecamatan Tulangan, Sidoarjo terpaksa mendekam ditahanan Polsek Candi. Pasutri ini dituding tepergok saat hendak berusaha mencuri di sebuah toko sembako Desa Durungbedug, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jumat (07/08/2020) sore.

Selain mengamankan kedua tersangka yang nyaris diamuk warga sekitar itu, dalam perkara ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai Rp 2,157 juta dan sebuah motor Honda Beat warna hitam bernopol W 4621 EL.

“Kedua pelaku pencurian itu sudah diamankan dan diperiksa tim penyidik Unit Reskrim Polsek Candi,” ujar Kapolsek Candi, AKP Yulie Khrisna, Jumat (07/08/2020) petang.

Yulie menceritakan, awalnya kedua tersangka yang merupakan pasutri ini, berencana membeli beras di toko sembako itu. Kemudian tersangka perempuan turun dari kendaraan yang ditumpangi menuju toko sembako. Sesampainya di dalam toko, tersangka melihat toko dalam keadaan sepi.

Advertisement

“Seketika tersangka langsung mengambil uang di kotak penyimpanan di dalam toko itu. Akan tetapi aksi itu dipergoki pemilik toko dengan langsung diteriaki maling sehingga warga langsung berdatangan ke lokasi kejadian,” imbuhnya.

Karena warga berdatangan, kedua tersangka tak bisa berkutik. Keduanya ditangkap warga hingga diserahkan ke anggota Polsek Candi yang sedang berpatroli itu.

“Kedua tersangka langsung diamankan dari kerumunan warga itu untuk dibawa ke Polsek Candi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam kasus ini, kata Yulie kedua tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Keduanya usai menjalani pemeriksaan langsung ditahan di Polsek Candi. “Keduanya langsung kami tahan dan kasusnya tetap dilanjutkan,” ungkapnya.

Advertisement

Sementara di hadapan penyidik tersangka Weny Suhartika Putri mengaku mencuri untuk membayar hutangnya. Alasannya, hasil jualan gado-gado tidak mencukupi kebutuhan hidupnya bersama suaminya.

“Sejak adanya pandemi Covid-19, hasil jualan gado-gado menurun drastis. Kami baru kali ini mencuri,” kilahnya. (wan/syn)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas