SEKITAR KITA

Kepatuhan WP Sampaikan SPT Tahunan Menurun

Diterbitkan

-

Puluhan wartawan Sidoarjo mengikuti zoom meeting bersama Kanwil DJP Jatim II saat acara Media Gathering, Rabu (14/10/2020).
Puluhan wartawan Sidoarjo mengikuti zoom meeting bersama Kanwil DJP Jatim II saat acara Media Gathering, Rabu (14/10/2020).

Memontum Sidoarjo – Pandemi Covid-19, berakibat turunnya kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan maupun Orang Pribadi (OP). Berdasarkan datanya, tahun ini Kanwil DJP Jatim II menargetkan 74% dari total 1.092.438 Wajib Pajak (WP) yang wajib melaporkan SPT, atau sebesar 808.404 SPT. Data per 8 Oktober 2020 capaiannya masih 58,89% atau baru 643.345 SPT yang masuk. Dampaknya, masih ada kekurang 165.059 SPT lagi yang harus dicapai.

“Untuk itu, Kanwil DJP Jatim II berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengedukasi perpajakan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah kerjanya yang belum melaporkan SPT Tahunan. Kepedulian pimpinan daerah sangat diharapkan untuk dapat mendorong PNS yang ada di wilayah kerjanya untuk patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya khususnya penyampaian SPT Tahunan,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DPJP Jatim II, Takari Yoedaniawati, Rabu (14/10/2020) saat Media Gathering melalui Webinar itu.

Karena itu, lanjut Takari pihaknya berupaya lain dengan mengoptimalkan peranan sembilan Tax Center yang ada di wilayah Kanwil DJP Jatim II. Tax Center diminta turut membantu kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan KPP dan KP2KP secara daring.

“Kami juga masih berupaya dengan cara lain. Yakni mendorong para tenaga penyuluh di KPP dan Kanwil untuk lebih inovatif dalam mensosialisasikan dan mengedukasi ke masyarakat. Terutama dalam kondisi pandemi, kegiatan tatap muka langsung sangat dibatasi. Penyuluhan dalam konten video menjadi keniscayaan, kreatifitas para tenaga penyuluh. Kalau perlu akan dilombakan agar lebih menyemangati,” imbuhnya.

Advertisement

Bagi Takari, tahun ini tugas DJP Jatim II semakin berat. Pandemi Covid-19 berdampak serius terhadap kondisi perekonomian Indonesia. Pemerintah melalui DJP sudah menggelontorkan berbagai bentuk insentif perpajakan yang dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 mendatang. Diantaranya Insentif PPh Pasal 21, Insentif Pajak UMKM, Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25 dan Insentif PPN.

“Karena masih belum maksimalnya WP yang memanfaatkan insentif khususnya pelaku UMKM, Kanwil DJP Jatim II terus mensosialisasikan salah satunya lewat program Business Development Services (BDS) yang sudah dilaksanakan September kemarin. Itu akan terus dilakukan dalam skala yang lebih besar. Sosialisasi juga digencarkan melalui media sosial maupun saluran resmi lainnya,” tandasnya.

Sementara Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani dalam Media Gathering secara Daring bersama 40 wartawan media cetak, elektronik, maupun online ini mengucapkan terima kasih kepada para awak media yang mendukung kegiatan Kanwil DJP Jatim II selama ini. Ke depan Lusiani berharap media dapat lebih berperan aktif dalam mendukung program-program DJP.

“Media punya peran penting dalam mempublikasikan program DJP yang tengah dicanangkan. Terlebih dalam kondisi pandemi. Pelayanan secara tatap muka langsung di kantor pajak dibatasi, maka masyarakat memerlukan informasi perpajakan yang memadai di media online. Semakin banyak tulisan kawan-kawan media, maka semakin banyak pula informasi yang akan sampai kepada masyarakat,” tandasnya. (wan/syn)

Advertisement

 

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas